Pemprov-Sulteng Terima Aset Tanah Rampasan Negara dari KPK
--
Disway, sulteng.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (sulteng) menerima sulteng.disway.id/listtag/3198/aset">aset barang rampasan negara berupa sebidang tanah seluas 1.335 meter persegi di Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, dengan nilai Rp204.205.000 yang diserahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dalam keterangannya di Palu, Rabu, menyampaikan apresiasi atas penyerahan aset tersebut kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Ia mengatakan langkah itu mencerminkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset negara.
“Tentunya kami berterima kasih kepada KPK yang telah memberikan barang rampasan negara kepada kami. Letaknya yang strategis tentu akan sangat bermanfaat bagi sarana prasarana pemerintah provinsi,” ujarnya.
Penyerahan aset tersebut berlangsung di Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jakarta, Rabu.
Menurut Anwar Hafid, tanah yang diterima tersebut merupakan amanah yang harus dijaga dan dikelola secara bertanggung jawab.
Pemerintah daerah, kata dia, akan memastikan aset tersebut dimanfaatkan dengan baik untuk mendukung berbagai kebutuhan pembangunan di Sulawesi Tengah.
Ia menegaskan bahwa aset tersebut akan diarahkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat serta dimanfaatkan secara optimal agar memberikan manfaat nyata bagi warga.
Sumber: