Kemenkum Sulteng Harmonisasi Ranperbup RKPD Banggai 2027
Kanwil Kemenkum Sulteng memfasilitasi harmonisasi Ranperbup Banggai tentang RKPD TA 2027.-Foto: sulteng.kemenkum.go.id-
Palu, Disway.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Banggai tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran (TA) 2027. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Corpu Kanwil Kemenkum Sulteng, Kamis (18/6/2026).
Harmonisasi dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Banggai, Bagian Hukum Setda, perangkat daerah terkait, serta tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng. Proses ini dilakukan untuk memastikan substansi regulasi yang disusun daerah selaras dengan aturan yang lebih tinggi serta kebijakan pembangunan nasional.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa RKPD merupakan dokumen strategis yang menjadi acuan utama arah pembangunan daerah.
“Perencanaan pembangunan harus disusun secara terukur, sesuai regulasi, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses harmonisasi menjadi tahapan penting agar setiap kebijakan pembangunan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat diimplementasikan secara efektif.
“Dengan harmonisasi ini, kami berharap RKPD 2027 Kabupaten Banggai dapat menjadi pedoman pembangunan yang lebih efektif, berkualitas, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” kata Rakhmat.
Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap Ranperbup RKPD 2027 dapat menjadi dasar perencanaan pembangunan yang terarah dan berkelanjutan, sekaligus mendukung percepatan pencapaian prioritas pembangunan di Kabupaten Banggai.
Sumber: