Kanwil Kemenkum Sulteng Harmonisasi 25 Raperbup Banggai
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy.-Foto: Kanwil Kemenkum Sulteng-
Banggai, Disway.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar rapat fasilitasi harmonisasi terhadap 25 rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Banggai di Aula Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, sebagai bagian dari upaya memperkuat pembentukan produk hukum daerah yang selaras dengan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai Pancasila.
Dalam arahannya, Rakhmat Renaldy menegaskan proses harmonisasi memiliki peran penting untuk memastikan setiap regulasi daerah memiliki kualitas yang baik, tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, serta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kegiatan harmonisasi bukan hanya menyelaraskan aspek teknis peraturan perundang-undangan, tetapi juga memastikan substansi regulasi sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan kepentingan masyarakat,” ujar Rakhmat Renaldy.
Rapat harmonisasi tersebut membahas 25 rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Banggai yang mencakup sejumlah bidang strategis, mulai dari pengendalian gratifikasi, sistem penanganan pengaduan tindak pidana korupsi, evaluasi akuntabilitas kinerja pemerintah daerah, rencana aksi daerah pangan dan gizi, pembangunan kependudukan, hingga penetapan dan penegasan batas desa.
Kegiatan ini turut dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Banggai, di antaranya Asisten Administrasi Umum Kabupaten Banggai, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, perwakilan Bappeda, perangkat daerah terkait, serta jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Dalam proses pembahasan, tim harmonisasi memberikan sejumlah masukan penyempurnaan, seperti penyesuaian judul rancangan peraturan sesuai materi muatan, penghapusan ketentuan sanksi yang menjadi materi muatan Peraturan Daerah, pencantuman lampiran rancangan peraturan, hingga penyesuaian teknik penyusunan berdasarkan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sumber: