Buntut Keluhan Warga, Pemkab Buol Evaluasi Tambang Galian C
Sejumlah alat berat tengah beroperasi di lokasi galian tambang pasir. Foto: Ilustrasi/Antara-Foto: Ilustrasi/Antara-
Buol, Disway.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol, Sulawesi Tengah, mulai mengevaluasi aktivitas pertambangan galian C di Kecamatan Tiloan menyusul adanya aspirasi masyarakat terkait dugaan dampak lingkungan akibat penambangan pasir dan batu di bantaran sungai Desa Lomuli.
Wakil Bupati Buol Moh Nasir Dj Daimaroto mengatakan evaluasi dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.
"Jadi langkah untuk evaluasi ini berdasarkan aspirasi masyarakat terkait adanya dugaan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pengambilan material pasir dan batu di bantaran sungai Desa Lomuli," kata Nasir di Buol, dilansir Antara, Jumat (18/7/2026).
Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan memerlukan koordinasi lintas instansi agar setiap persoalan yang muncul dapat ditangani secara menyeluruh.
Ia menegaskan seluruh kegiatan pertambangan wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan aspek perlindungan lingkungan hidup.
"Tugas pemerintah daerah wajib memastikan seluruh aktivitas pertambangan di Kabupaten Buol berjalan sesuai aturan," ujarnya.
Nasir menegaskan pemerintah daerah tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila ditemukan aktivitas pertambangan yang melanggar aturan atau berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan melakukan verifikasi lapangan secara terpadu, mengevaluasi aspek perizinan, menilai dampak lingkungan, serta menyusun rekomendasi yang akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sesuai kewenangannya.
"Ke depan kami lakukan verifikasi lapangan secara terpadu, evaluasi aspek perizinan dan dampak lingkungan, termasuk penyusunan rekomendasi kepada pemerintah provinsi Sulawesi Tengah sesuai kewenangan yang berlaku," katanya.
Meski demikian, Nasir menegaskan Pemerintah Kabupaten Buol tetap mendukung investasi yang dilakukan secara legal dan bertanggung jawab.
"Pada intinya selama kegiatan tambang ini tidak mengabaikan perlindungan lingkungan hidup serta keselamatan masyarakat maka silakan beroperasi di Kabupaten Buol," ujarnya.
Sementara itu, Camat Tiloan Jufrin mengungkapkan aktivitas pertambangan diduga telah menyebabkan kerusakan pada bantaran sungai yang berpotensi mengancam infrastruktur di sekitar lokasi.
Karena itu, pemerintah juga akan mengevaluasi kelengkapan administrasi perizinan serta pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, termasuk kewajiban melakukan pemulihan terhadap dampak yang ditimbulkan.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara keberlangsungan investasi di sektor pertambangan dengan upaya pelestarian lingkungan serta perlindungan masyarakat di Kabupaten Buol.
Sumber: