Pimpinan Komisi X DPR: Putusan MK Jaga Fokus Anggaran Pendidikan
Hari pertama program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali berjalan pasca libur Lebaran disambut antusias oleh para relawan dan petugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).-Foto: Bakom RI-
Jakarta, Disway id - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, putusan tersebut mempertegas pemanfaatan anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi.
Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan MK dalam sidang di Jakarta pada Kamis (30/7) menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan.
Hetifah menilai, putusan itu memberikan kepastian hukum mengenai penggunaan anggaran pendidikan yang minimal 20 persen dari APBN dan APBD agar benar-benar diarahkan untuk mendukung sektor pendidikan.
“Komisi X DPR RI menghormati sekaligus mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan ini memberikan kepastian konstitusional bahwa alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dalam APBN dan APBD harus digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan,” ujar Hetifah dikutip, Sabtu (1/8/2026).
Ia berpandangan, pemisahan pendanaan Program MBG dari anggaran pendidikan merupakan kebijakan yang tepat. Menurutnya, kedua program sama-sama penting sehingga memerlukan sumber pendanaan yang tidak saling mengurangi prioritas.
“Program Makan Bergizi Gratis merupakan investasi penting untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan gizi anak Indonesia. Namun, pada saat yang sama, anggaran pendidikan harus tetap difokuskan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan,” katanya.
Hetifah mengingatkan bahwa kebutuhan dunia pendidikan masih sangat besar. Anggaran tersebut masih dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas guru, memperbaiki sarana dan prasarana sekolah, memperluas akses pendidikan, memperkuat proses pembelajaran, mengembangkan pendidikan vokasi, mendorong riset dan inovasi, hingga meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
Karena itu, ia berharap pemerintah segera menyesuaikan pengelolaan APBN sesuai putusan MK tanpa menghambat pelaksanaan program-program prioritas nasional, termasuk MBG, melalui mekanisme pendanaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap rupiah anggaran pendidikan harus memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan nasional serta pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu,” pungkasnya.
Sumber: