23 Warga Binaan di Sulteng Langsung Bebas Berkat Remisi HUT ke-81 RI

23 Warga Binaan di Sulteng Langsung Bebas Berkat Remisi HUT ke-81 RI

Ilustrasi: Remisi atau pengurangan masa hukuman.-Foto: Antara-

Palu, Disway.id - Sebanyak 23 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sulawesi Tengah langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah Herman Mulawarman mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara sekaligus bagian dari proses pembinaan bagi warga binaan.

“Pemberian remisi umum kepada warga binaan merupakan bentuk penghargaan negara sekaligus bagian dari proses pembinaan untuk mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat,” kata Herman di Palu, dilansir Antara, Selasa (18/8/2026).

Secara keseluruhan, terdapat 2.534 warga binaan dan anak binaan yang menerima remisi umum maupun pengurangan masa pidana (PMP) pada momentum HUT ke-81 RI 2026.

Dari jumlah tersebut, 2.525 narapidana memperoleh remisi umum. Sebanyak 2.502 orang mendapatkan Remisi Umum I, sedangkan 23 lainnya menerima Remisi Umum II yang membuat mereka langsung bebas.

Selain itu, terdapat sembilan anak binaan yang mendapatkan pengurangan masa pidana.

Herman menjelaskan, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi berbagai persyaratan sesuai ketentuan. Di antaranya berperilaku baik, menaati tata tertib, serta mengikuti program pembinaan secara sungguh-sungguh.

Menurutnya, remisi tidak sekadar mengurangi masa hukuman. Pemberian tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendorong warga binaan agar terus memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan.

Ia berharap warga binaan yang memperoleh remisi dapat menjadikan momentum kemerdekaan sebagai titik awal untuk memperbaiki kehidupan dan mempersiapkan diri kembali ke lingkungan masyarakat.

“Kemerdekaan yang kita peringati hari ini hendaknya juga menjadi momentum bagi saudara-saudara untuk merdeka dari masa lalu, merdeka dari perilaku yang salah, dan merdeka untuk membangun masa depan yang lebih baik,” ujarnya.

Khusus bagi 23 warga binaan yang langsung bebas, Herman berpesan agar kesempatan tersebut tidak disia-siakan. Keterampilan dan berbagai bekal yang diperoleh selama menjalani pembinaan diharapkan dapat digunakan untuk membangun kehidupan yang lebih mandiri.

Herman juga mengapresiasi jajaran pemasyarakatan yang terus menjalankan tugas pembinaan dan pengamanan warga binaan.

Ia menekankan bahwa program pembinaan seharusnya tidak berhenti pada pemenuhan aspek administratif. Lebih dari itu, pembinaan harus mampu memberikan keterampilan dan bekal nyata agar warga binaan dapat kembali menjalani kehidupan secara mandiri.

Untuk mewujudkannya, diperlukan kerja sama antara jajaran pemasyarakatan dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, lembaga pendidikan, organisasi sosial, serta berbagai pihak lainnya.

Sumber: