247 Napi Rutan Donggala Terima Remisi Lebaran, Satu Orang Langsung Bebas
Rutan Kelas IIB Donggala memberikan remisi khusus Idul Fitri 1447 Hijriah kepada 247 narapidana sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan dalam menjalani program pembinaan.-Foto: ANTARA/HO-Rutan Kelas II B Donggala-
Donggala, Disway.id - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Donggala memberikan remisi khusus Idul Fitri 1447 Hijriah kepada 247 narapidana sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan dalam menjalani program pembinaan.
Kepala Rutan, Rusli Suryadi, menjelaskan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Remisi ini adalah bentuk penghargaan dari negara bagi warga binaan yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujarnya dikutip dari Antara, Minggu (22/3/2026).
Dari total penerima, satu narapidana dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa hukuman. Sementara itu, sebagian besar lainnya hanya mendapatkan pemotongan masa pidana dengan rincian bervariasi.
“Sebanyak 93 orang mendapat remisi 15 hari, 133 orang satu bulan, 20 orang satu bulan 15 hari, dan satu orang mendapat remisi dua bulan sekaligus langsung bebas,” jelas Rusli.
Ia menambahkan, mayoritas narapidana yang menerima remisi merupakan kasus penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, proses pemberian remisi telah melalui tahapan verifikasi ketat, termasuk memastikan narapidana telah menjalani masa pidana minimal dan menunjukkan perilaku baik selama berada di dalam rutan.
Rusli berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
“Salah satu syaratnya adalah aktif mengikuti kegiatan pembinaan. Kami berharap yang bebas bisa kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” pungkasnya.
Sumber: