SEMA 4/2026 Dinilai Langkah Progresif MA
Ketua Umum Himpunan Advokat Pembela Profesi (HAPSI), M Arif Sulaiman.-Foto: Dok Pribadi-
Jakarta, Disway.id - Penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 mendapat apresiasi dari praktisi hukum. Salah satunya yakni datang dari M Arif Sulaiman.
Ia menilai aturan tersebut menjadi langkah progresif Mahkamah Agung (MA) dalam memperkuat kepastian hukum, terutama terkait putusan bebas dalam perkara pidana.
Arif mengatakan, SEMA yang diterbitkan pada Rabu, 19 Agustus 2026, memberikan penegasan mengenai batasan upaya hukum terhadap putusan bebas atau vrijspraak. Menurutnya, ketentuan tersebut sekaligus dapat mengakhiri polemik mengenai pelaksanaan putusan bebas dan mekanisme hukum yang dapat ditempuh setelahnya.
"Bukan peradilan pidana untuk mengakhiri polemik serta ketidakpastian hukum terkait eksekusi dan upaya hukum atas putusan bebas (vrijspraak) maupun putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), bahwa putusan bebas tidak dapat di ajukan upaya hukum apa pun baik banding maupun kasasi," kata Arif kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Ia menilai kejelasan tersebut penting dari sisi perlindungan hak asasi manusia. Kepastian mengenai status putusan juga dinilai memberikan kejelasan bagi masyarakat yang sedang menjalani proses pencarian keadilan.
“Yang pertama Dampak positif dari penerbitan sema ini memberikan perlindungan hak asasi manusia secara umum. Dan secara khusus adanya kepastian hukum bagi pencari keadilan,” kata Arif.
Selain memberikan kepastian hukum, Arif melihat aturan baru tersebut berpotensi menyederhanakan administrasi peradilan pidana. Menurut dia, pembatasan upaya hukum terhadap putusan bebas dapat mengurangi beban perkara yang harus diperiksa pada tingkat pengadilan berikutnya.
“Yang lebih penting lagi adalah secara admistrasi peradilan pidana kita tidak berliku liku. Karena di sebabkan yang biasanya perkara di tingkat PT dan mahkamah agung cukup banyak. Dengan di pangkasnya upaya hukum ini negara juga di untungkan karena tidak perlu banyak biaya-biaya yang timbul dri pemeriksaan persidangan berkali2 oleh Hakim dan efektivitas peradilan semakin optimal," tuturnya.
MA Terbitkan SEMA 4/2026
Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 sebagai pedoman bagi pimpinan dan hakim di lingkungan peradilan pidana. Aturan tersebut mengatur pelaksanaan putusan serta mekanisme upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag van alle rechtsvervolging.
Dalam ketentuan terbaru itu, MA mencabut SEMA Nomor 8 Tahun 2011. Aturan baru tersebut diarahkan untuk memberikan keseragaman dalam penerapan hukum acara pidana dengan tetap memperhatikan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Salah satu poin utama SEMA 4/2026 adalah penegasan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi.
Sementara itu, putusan lepas memiliki ketentuan berbeda. Dalam putusan jenis ini, perbuatan terdakwa dinilai terbukti secara materiil, tetapi perbuatan tersebut tidak dikategorikan sebagai tindak pidana.
Terhadap putusan lepas, upaya hukum masih dapat ditempuh. Namun, terdakwa yang mendapatkan putusan tersebut wajib dikeluarkan dari tahanan pada hari yang sama dengan pembacaan putusan.
Sumber: