Prabowo Tegaskan Pelaku Karhutla Tak Akan Diampuni, Izin Usaha Bisa Dicabut

Prabowo Tegaskan Pelaku Karhutla Tak Akan Diampuni, Izin Usaha Bisa Dicabut

Presiden Prabowo Subianto.-Foto: BPMI Sekretariat Presiden-

Jakarta, Disway.id - Presiden Prabowo Subianto meminta penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan secara tegas, khususnya terhadap korporasi yang terbukti melanggar aturan dan bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.

Prabowo menegaskan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai tindakan berupa pencabutan izin usaha. Proses hukum juga akan dilakukan apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat memimpin Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Rapat tersebut membahas sejumlah persoalan, termasuk penanganan karhutla, gempa Nusa Tenggara Timur (NTT), kecelakaan Kapal Virgo, serta kasus hilang kontak seorang jurnalis.

Dalam rapat tersebut, Prabowo menyoroti pentingnya memberikan efek jera kepada pihak yang terbukti sengaja menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.

Ia bahkan meminta pencabutan izin terhadap korporasi yang telah dinyatakan bertanggung jawab dilakukan tanpa menunggu waktu lama.

"Saya minta tidak usah lagi ada macam-macam. Kalau memang sudah jelas bahwa dia bertanggung jawab, kita harus cabut itu semua izinnya, kita cabut," kata Prabowo dikutip, Kamis (17/9/2026).

Tak hanya sanksi administratif, Presiden juga meminta dugaan pelanggaran tersebut ditelusuri dari sisi hukum pidana.

"Tidak ada ampun mulai sekarang," katanya.

Sebagai langkah lanjutan, Prabowo menginstruksikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi untuk menyampaikan daftar 95 korporasi yang diduga berkaitan dengan kasus karhutla kepada sejumlah kementerian terkait.

Daftar tersebut akan diteruskan kepada Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Nama-nama korporasi tersebut sebelumnya telah dikumpulkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Prabowo juga meminta Prasetyo Hadi bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengkaji kemungkinan penguatan sanksi terhadap pelaku karhutla.

Salah satu opsi yang diminta untuk didalami adalah pengajuan usulan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar pembakaran hutan dan lahan dapat dikategorikan sebagai “terorisme ekologi” melalui pengaturan dalam undang-undang.

Di sisi penegakan hukum, Presiden menginstruksikan Polri melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang berada di balik terjadinya karhutla.

Sumber: