Kemenkum Sulteng Serahkan 4 Sertifikat Hak Cipta kepada Pemkab Buol
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy.-Foto: Antara-
Palu, Disway.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tengah terus mendorong penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Buol. Salah satu langkah yang dilakukan yakni menyerahkan empat sertifikat Hak Cipta kepada Pemerintah Kabupaten Buol.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy mengatakan, berbagai karya dan produk khas yang dimiliki daerah perlu didata serta mendapatkan perlindungan hukum agar memiliki kepastian dan dapat dikembangkan.
“Potensi kekayaan intelektual daerah perlu kita identifikasi dan lindungi sejak awal. Dengan adanya pelindungan yang tepat, karya dan produk khas daerah dapat memiliki kepastian hukum sekaligus berpotensi memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan daerah,” kata Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy dikutip dari Antara, Kamis (24/9/2026).
Ia mendorong Pemkab Buol untuk melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap berbagai karya maupun potensi kekayaan intelektual yang berasal dari daerah tersebut.
Dalam kesempatan itu, Kemenkum Sulteng menyerahkan empat sertifikat Hak Cipta. Tiga di antaranya merupakan karya seni batik, yakni Lyaing Uwi Meelam, Lyaing Yurli Agu Tabong, dan Tambi Agu Kumalrig.
Sementara satu sertifikat lainnya diberikan untuk karya seni gambar berupa logo Pemerintah Kabupaten Buol.
Rakhmat menjelaskan, perlindungan kekayaan intelektual tidak terbatas pada Hak Cipta. Berbagai bentuk KI lain juga dapat didaftarkan sesuai dengan karakteristik produk atau karya yang dimiliki suatu daerah.
“Tidak hanya hak cipta, tetapi juga merek, desain industri, maupun Indikasi Geografis sesuai dengan karakteristik dan potensi masing-masing,” katanya.
Menurutnya, proses inventarisasi menjadi bagian penting dalam menjaga berbagai karya dan potensi daerah. Dengan adanya perlindungan yang memadai, kekayaan intelektual tersebut dapat terus dimanfaatkan sekaligus dikembangkan secara berkelanjutan.
Selain membahas perlindungan KI, Kanwil Kemenkum Sulteng bersama Pemkab Buol turut membicarakan rencana pembangunan Museum Kabupaten Buol.
Museum tersebut nantinya diharapkan menjadi ruang untuk menyimpan sekaligus menampilkan berbagai benda, karya, serta peninggalan yang memiliki nilai sejarah dan budaya Kabupaten Buol.
Menurut Rakhmat, pembangunan museum dapat menjadi bagian dari upaya menjaga warisan budaya daerah sekaligus memperkenalkan kekayaan sejarah dan budaya Buol kepada masyarakat.
Dalam pembahasan tersebut, ia juga menjelaskan mengenai Indikasi Geografis sebagai salah satu instrumen perlindungan Kekayaan Intelektual.
Indikasi Geografis dapat digunakan untuk melindungi produk tertentu yang mempunyai karakteristik, reputasi, maupun kualitas yang berkaitan erat dengan wilayah asal produk tersebut.
Sumber: