Pemkot Palu Targetkan Retribusi Sampah Tembus Rp16 Miliar pada 2026
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Ibnu Mundzir.-Foto: ANTARA/HO-DLH Palu-
Palu, Disway.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah, menargetkan penerimaan dari retribusi pelayanan persampahan mencapai Rp16 miliar hingga akhir 2026.
Target tersebut dinilai masih realistis setelah realisasi penerimaan retribusi sampah saat ini telah mendekati Rp13 miliar. Pemerintah daerah pun akan mengoptimalkan sisa waktu tiga bulan untuk mengejar target yang telah ditetapkan.
"Realisasi saat ini hampir mencapai Rp13 miliar. Sisa waktu tiga bulan kami terus menggenjot pendapatan untuk mencapai target Rp16 miliar," kata Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu Ibnu Mundzir di Palu, dilansir Antara, Rabu (7/10/2026).
Ia mengatakan, penerimaan retribusi persampahan di Kota Palu menunjukkan tren peningkatan dalam lima tahun terakhir. Pada 2021, realisasinya tercatat lebih dari Rp1,2 miliar, kemudian meningkat menjadi lebih dari Rp5,10 miliar pada 2022.
Kenaikan berlanjut pada 2023 dengan realisasi sekitar Rp7,84 miliar, kemudian mencapai lebih dari Rp10,05 miliar pada 2024. Pada 2025, penerimaan retribusi meningkat cukup tajam hingga menembus Rp14,01 miliar.
Menurut Ibnu, pertumbuhan penerimaan tersebut turut dipengaruhi meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. DLH, kata dia, akan terus mempertahankan kondisi tersebut agar pengelolaan lingkungan di Kota Palu semakin baik dan manfaat layanan kebersihan dapat dirasakan masyarakat.
"Pada sektor lingkungan hidup, pemerintah dan masyarakat satu kesatuan tidak terpisahkan. Pemerintah sebagai regulator tata kelola, sedangkan masyarakat menjadi pelaku utama dalam menjaga kebersihan dalam lingkungan sosial," ujar Ibnu.
Dalam penerapan retribusi, Pemkot Palu menerapkan tarif berdasarkan klasifikasi masyarakat dan kegiatan usaha. Rumah tangga dari kelompok ekonomi menengah ke bawah maupun prasejahtera dikenakan retribusi sampah sebesar Rp10 ribu per bulan, sedangkan masyarakat kelas menengah ke atas, termasuk aparatur sipil negara (ASN), dikenakan Rp35 ribu per bulan.
"Khusus kegiatan usaha skala besar, salah satunya hotel bintang lima dibebankan tarif retribusi sampah Rp1 juta per bulan sebagaimana di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 2 Tahun 2026 tentang pajak dan retribusi daerah," tutur Ibnu.
Ia menambahkan, peningkatan penerimaan retribusi juga berjalan seiring dengan penataan pengelolaan sampah di lapangan. Pemkot Palu mengatur waktu pembuangan sampah dari rumah tangga hingga proses pengangkutan menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Data DLH Kota Palu menunjukkan volume sampah yang setiap hari diangkut petugas menuju TPA kini rata-rata sekitar 150 ton. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan beberapa tahun sebelumnya yang mencapai 170 hingga 180 ton per hari.
Penurunan volume tersebut salah satunya dipengaruhi pengolahan sampah di tingkat masyarakat melalui Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).
"Kehadiran TPS3R memberikan dampak positif terhadap pengurangan volume sampah masuk ke TPA. Kami terus berupaya supaya sampah-sampah yang masuk ke TPA nantinya tinggal sampah sisa residu atau sampah yang tidak bisa diolah," ucapnya.
Sumber: