Samsat Palu Hapus Denda PKB 100 Persen hingga 5 Desember 2026, Ada Diskon Pajak dan Undian Umrah

Samsat Palu Hapus Denda PKB 100 Persen hingga 5 Desember 2026, Ada Diskon Pajak dan Undian Umrah

Sejumlah petugas tampak mengecek fisik kendaraan bermotor yang akan melakukan perpanjangan pajak.-FIN: Antara-

 

Palu, Disway.id - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendapatan Wilayah I Samsat Kota Palu memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen melalui program insentif pajak yang berlangsung hingga 5 Desember 2026.

Kepala UPTD Pendapatan Wilayah I Samsat Kota Palu, Zulfahmi, mengatakan program tersebut berlangsung sejak 26 Oktober 2026. Pelaksanaan kali ini merupakan tahap kedua pada tahun ini yang digagas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Menurut Zulfahmi, program tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.

“Program ini sudah tahap kedua yang dilaksanakan Bapak Gubernur Sulteng melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” katanya.

Ini Rincian Pembebasan dan Diskon Pajak Kendaraan

Zulfahmi menjelaskan, program insentif tersebut tidak hanya mencakup penghapusan denda PKB sebesar 100 persen. Pemerintah juga memberikan pembebasan pokok PKB sebesar 100 persen untuk tunggakan dengan jatuh tempo hingga 2025.

Selain itu, denda tunggakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga dibebaskan sebesar 100 persen untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.

Bagi pemilik kendaraan dari luar Provinsi Sulawesi Tengah yang melakukan mutasi masuk, tersedia pembebasan denda PKB sebesar 100 persen serta potongan pokok PKB sebesar 50 persen.

Sementara itu, wajib pajak yang membayar PKB paling lambat 90 hari sebelum tanggal jatuh tempo berhak memperoleh pengurangan pokok pajak sebesar 5 persen.

Wajib pajak yang memenuhi ketentuan program tersebut juga berkesempatan mengikuti undian umrah gratis yang dijadwalkan berlangsung pada 31 Desember 2026.

Tunggakan Pajak Kendaraan di Palu Masih Besar

Zulfahmi mengatakan kebijakan insentif pajak tersebut dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Tim Pembina Samsat Nasional. Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

Ia menyebut pelaksanaan tahap pertama pada Agustus 2026 mendapat respons positif dari masyarakat. Hal itu terlihat dari meningkatnya jumlah pemilik kendaraan yang membayar pajak.

Meski demikian, tunggakan pajak kendaraan, khususnya di Kota Palu, masih tergolong besar. Karena itu, pemerintah kembali menghadirkan program pembebasan dan diskon pajak melalui pelaksanaan tahap kedua.

“Kami berharap kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya masyarakat Kota Palu, segera memanfaatkan program penghapusan pajak yang berlangsung mulai dari tanggal 26 Oktober sampai dengan 5 Desember 2026,” katanya.

Ia berharap program tersebut dapat mendorong masyarakat lebih taat membayar pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.

Sumber: