Samsat Palu Sediakan Banyak Titik Pembayaran Pajak Kendaraan, Ada Diskon hingga 50 Persen
Pajak kendaraan bermotor.-Foto: Antara-
Palu, Disway.id - Masyarakat Kota Palu, Sulawesi Tengah, memiliki sejumlah pilihan lokasi untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendapatan Wilayah I Palu atau Samsat Kota Palu menyediakan berbagai titik layanan guna memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan.
Kepala UPTD Pendapatan Wilayah I Palu, Zulfahmi, mengatakan pelayanan pembayaran pajak kendaraan tersedia di kantor induk Samsat Palu, Jalan RA Kartini, serta sejumlah lokasi lain yang menjangkau masyarakat.
“Kami menyediakan sejumlah titik pelayanan agar masyarakat lebih mudah membayar pajak kendaraan, baik melalui kantor Samsat maupun layanan di lokasi lain,” kata Zulfahmi di Palu, dilansir dari Antara, Rabu (28/10/2026).
Selain kantor induk, masyarakat dapat memanfaatkan layanan drive-thru Samsat Palu, gerai di Jalan Thamrin, Mal Pelayanan Publik atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta layanan Samsat Digital di Pasar Bambaru dan Bank Sulteng Cabang Palu Barat.
Samsat Keliling hingga Layanan Malam Hari
Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Samsat Palu juga menghadirkan layanan Samsat Keliling di sejumlah lokasi, antara lain Rumah Sakit Undata, Pasar Lasoani, Museum Sulawesi Tengah, dan Alfamidi Super Mamboro.
Layanan tersebut beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WITA.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pembayaran pajak pada malam hari di Lapangan Vatulemo, Kota Palu, yang berlangsung pukul 17.00–22.00 WITA.
Selain itu, Samsat Palu membuka pelayanan saat kegiatan car free day (CFD) pada akhir pekan, mulai pukul 06.00 hingga 09.00 WITA.
Zulfahmi mengimbau masyarakat memanfaatkan berbagai pilihan layanan tersebut agar pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan dengan lebih mudah.
Ada Pembebasan Denda dan Diskon Pajak Kendaraan
Selain memperluas titik pelayanan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga menggelar program pembebasan dan diskon pajak kendaraan bermotor.
Program yang berlangsung pada 26 Oktober hingga 5 Desember 2026 itu ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Salah satu manfaat yang diberikan adalah pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen. Program ini juga mencakup pembebasan pokok pajak untuk tunggakan yang jatuh tempo hingga 2025.
Sumber: