Palu, Disway.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menyelenggarakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap dua rancangan regulasi penting milik Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kebangsaan Kanwil pada Kamis, 16 Oktober 2025, dan dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil KemenkumSulteng Rakhmat Renaldy.
Rapat tersebut menindaklanjuti surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 100.3.2/172/BAG.Hukum tertanggal 15 Oktober 2025, yang berisi permohonan fasilitasi harmonisasi terhadap dua rancangan peraturan, yaitu:
Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual, dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2020 tentang Transaksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Non Tunai Pemerintah Daerah.
Dalam sambutannya, Rakhmat Renaldy menekankan bahwa harmonisasi peraturan merupakan langkah penting untuk memastikan kesesuaian regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Proses ini juga menjadi upaya memperkuat landasan hukum setiap kebijakan agar implementasinya efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Harmonisasi bukan sekadar tahapan administratif, melainkan proses penyempurnaan agar setiap regulasi yang disusun di daerah tidak hanya selaras secara normatif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Sulteng siap mendampingi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas produk hukum yang dihasilkan. Melalui proses fasilitasi harmonisasi, kolaborasi antara perancang peraturan perundang-undangan dan perangkat daerah diharapkan dapat melahirkan regulasi yang terarah, aplikatif, dan memberikan manfaat nyata bagi publik.
“Kami terus mendorong agar pemerintah daerah memperkuat aspek legal drafting dalam setiap peraturan yang disusun. Setiap produk hukum yang baik harus memiliki keselarasan, kepastian, dan efektivitas, agar implementasinya berjalan tanpa menimbulkan tumpang tindih di lapangan,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Rakhmat Renaldy juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong atas kerja sama dan dukungan dalam penguatan layanan hukum di wilayahnya, termasuk penyediaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi masyarakat.
“Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong yang turut berperan aktif dalam memastikan kehadiran layanan bantuan hukum di daerah. Keberadaan Posbakum menjadi bagian penting dari komitmen bersama untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan pendampingan hukum,” tutur Rakhmat.
Rapat harmonisasi ini dihadiri oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng, perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong, serta perangkat OPD pemrakarsa. Proses pembahasan berjalan secara dinamis dan konstruktif dengan fokus pada penajaman substansi serta penyelarasan norma hukum.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kedua rancangan regulasi tersebut dapat segera disempurnakan dan disahkan, sehingga menjadi dasar hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah, memperkuat perlindungan kekayaan intelektual, serta meningkatkan kualitas layanan publik di Kabupaten Parigi Moutong.