Kanwil Kemenkumham Sulteng Dukung Peluncuran Sistem Digital Royalti Musik Inspiration

Kanwil Kemenkum Sulteng mengapresiasi peluncuran sistem digital terbaru milik LMKN yang diberi nama INSPIRATION.-Foto: Kanwil Kemenkum Sulteng-
Jakarta, Disway.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mengapresiasi peluncuran sistem digital terbaru milik Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang diberi nama INSPIRATION (Integrated System of Payment and Information for Royalty Management). Inovasi ini diluncurkan secara resmi di Jakarta, Senin, 6 Oktober 2025, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola royalti musik nasional yang lebih transparan, akuntabel, dan terintegrasi.
Sistem INSPIRATION merupakan bentuk nyata implementasi kebijakan Satu Pintu (One Gate Policy) dalam proses pembayaran royalti atas lagu dan/atau musik. Lewat platform ini, para pelaku usaha dapat dengan mudah mengurus perizinan dan membayar royalti secara daring melalui laman resmi: https://inspiration.lmkn.id/pengajuan-lisensi.
Layanan ini menjangkau berbagai jenis usaha sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, termasuk restoran, kafe, bar, bistro, klub malam, bioskop, hotel, perkantoran, pertokoan, lembaga penyiaran, hingga tempat karaoke. Sementara untuk kegiatan langsung seperti konser, seminar, bazar, dan pameran, LMKN juga sedang menyempurnakan platform lmknlisensi.id agar bisa dimanfaatkan secara optimal oleh penyelenggara acara.
Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, menilai peluncuran sistem ini sebagai kemajuan signifikan dalam menciptakan pengelolaan royalti yang lebih adil dan efisien.
“Dengan adanya INSPIRATION, semua proses pembayaran royalti terpusat di LMKN dan dapat diakses secara mudah oleh para pengguna komersial. Ini langkah maju untuk memastikan hak para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terlindungi serta mendapat penghargaan yang layak,” katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua LMKN Hak Terkait, Marcell Kirana H. Siahaan, yang melihat sistem digital ini sebagai langkah awal dari babak baru dalam tata kelola royalti musik di Tanah Air.
“Digitalisasi bukan hanya memudahkan pengguna, tetapi juga mempertegas integritas LMKN sebagai lembaga yang diberi mandat Undang-Undang untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti. Harapan kami, penghimpunan royalti meningkat signifikan dan memberi manfaat langsung bagi insan musik,” jelas Marcell.
Sebagai lembaga yang mendukung pemerintah namun tidak dibiayai oleh APBN, LMKN menjalankan fungsinya berdasarkan sejumlah regulasi, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, serta diperkuat melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2025.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy menyampaikan, peluncuran INSPIRATION merupakan tonggak penting dalam upaya memperkuat perlindungan atas karya intelektual di Indonesia.
“Kemenkum Sulteng menyambut baik inovasi LMKN ini. INSPIRATION bukan hanya sistem pembayaran, melainkan representasi kemajuan budaya hukum dalam menghormati hak cipta. Ini bukti bahwa pemerintah serius melindungi karya musik sebagai aset ekonomi sekaligus ekspresi budaya bangsa,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya siap aktif terlibat dalam upaya menyosialisasikan penggunaan sistem ini kepada para pelaku usaha di wilayahnya.
“Kami akan terus mendorong para pengguna komersial di Sulawesi Tengah baik hotel, restoran, lembaga penyiaran, maupun penyelenggara acara musik untuk patuh dalam pembayaran royalti melalui sistem ini. Dengan begitu, kita turut menegakkan keadilan bagi para pencipta dan insan musik Indonesia,” tandas Rakhmat Renaldy.
Dengan hadirnya INSPIRATION, diharapkan pengelolaan royalti lagu dan musik nasional dapat berlangsung secara lebih efektif, menyeluruh, dan memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan pelaku industri musik. Selain itu, sistem ini diharapkan menjadi penguat budaya sadar dan taat hak cipta di seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Sumber: