Jakarta, Disway.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait penelusuran dugaan korupsi di beberapa kementerian. Walaupun lembaga antirasuah itu belum membuka detail penyelidikannya, langkah pemeriksaan saksi sudah mulai berjalan.
Dalam dua pekan terakhir, setidaknya dua pejabat di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dipanggil penyidik. Yang pertama adalah Padang Pamungkas, Kepala Auditorat Keuangan Negara (AKN) IV BPK, yang menjalani pemeriksaan selama delapan jam pada Kamis pekan lalu.
Kemudian pada Kamis, 20 November 2025, giliran Auditor BPK Yudy Ayodya Baruna dimintai keterangan. Menariknya, pemeriksaan terhadap Yudy dilakukan langsung di markas BPK RI, yang kini dipimpin Isma Yatun, bukan di Gedung Merah Putih KPK seperti biasanya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemeriksaan tersebut, namun belum berkenan memberikan keterangan lebih jauh mengenai perkara yang menyeret para auditor itu.
"Masih ditahap lidik (penyelidikan), belum bisa sampaikan," kata Budi kepada wartawan, Kamis, 20 November 2025.
Keduanya diduga dimintai keterangan terkait kasus yang berkaitan dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga enggan membeberkan materi pemeriksaan. Ia hanya menegaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan akan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang memadai.
Sebelumnya, sejumlah auditor dan pejabat BPK pernah beberapa kali dipanggil KPK dalam kasus yang berbeda. Pemanggilan itu disinyalir terkait dugaan adanya permainan dalam proses audit di kementerian tertentu.
Salah satu nama yang paling sering dipanggil adalah Syamsudin, Auditor Utama Keuangan IV BPK RI. Figurnya makin menjadi sorotan karena beberapa kali dipanggil dalam perkara, termasuk penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Namun, meski sudah dipanggil berkali-kali, Syamsudin kerap absen dari jadwal pemeriksaan. Ia tercatat mangkir pada panggilan 30 Oktober 2024, serta pada 24 April dan 4 Agustus 2025.