Palu, Disway.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Nota Kesepahaman (MoU) yang telah dijalin dengan berbagai pihak. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari penguatan sinergi dan peningkatan kinerja kelembagaan.
Penegasan tersebut disampaikan pada Senin (19/1/2026), seiring evaluasi internal terhadap berbagai kerja sama yang telah berjalan. Kanwil Kemenkum Sulteng menilai, setiap bentuk kolaborasi tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, tetapi harus memberikan manfaat yang nyata, terukur, dan berkelanjutan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy mengatakan, PKS dan MoU harus diimplementasikan secara konsisten dan disertai mekanisme pemantauan yang jelas.
“PKS dan MoU yang telah ditandatangani harus menjadi pedoman kerja nyata, bukan sekadar dokumen. Oleh karena itu, implementasi dan pemantauannya akan terus kami perhatikan,” ujar Rakhmat.
Ia menambahkan, penguatan kerja sama lintas instansi dan mitra strategis menjadi elemen penting dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan program kerja, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan dan pembinaan hukum kepada masyarakat.
Menurut Rakhmat, sinergi yang terbangun melalui PKS dan MoU diharapkan mampu menjawab kebutuhan organisasi secara adaptif serta berorientasi pada hasil yang dapat dirasakan secara langsung.
“Kerja sama yang baik harus mampu mendukung tugas dan fungsi organisasi, serta memberikan dampak positif baik bagi institusi maupun masyarakat,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Rakhmat juga mengajak seluruh jajaran di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulteng untuk aktif memahami substansi setiap kerja sama yang dijalankan dan turut mengawal pelaksanaannya agar sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.
“Komitmen bersama sangat diperlukan agar setiap kerja sama berjalan efektif dan memberikan hasil yang optimal,” tambahnya.