Palu, Disway.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), khususnya Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, menggelar pertemuan daring bersama LLDIKTI Wilayah XVI dalam rangka penguatan pembentukan dan pengelolaan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) se-Sulawesi Tengah.
Zoom Meeting tersebut menjadi langkah strategis membangun ekosistem Kekayaan Intelektual berbasis kampus, sekaligus mendorong peningkatan perlindungan hukum serta hilirisasi hasil riset dan inovasi sivitas akademika.
Dalam pembahasan disepakati, Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah akan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan LLDIKTI pada momentum peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia sebagai bentuk penguatan kerja sama kelembagaan. LLDIKTI juga akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh PTS di Sulawesi Tengah untuk mendorong pembentukan Sentra KI di masing-masing perguruan tinggi.
Selain itu, akan dibentuk grup koordinasi sebagai wadah komunikasi dan pendampingan teknis pembentukan Sentra KI. Kanwil turut menyiapkan pemaparan rinci terkait persyaratan pembentukan Sentra KI sebagai acuan pelaksanaan, serta menggelar sosialisasi rezim Kekayaan Intelektual, khususnya Hak Cipta, Paten, dan Desain Industri, bertepatan dengan penandatanganan MoU.
Dalam forum tersebut ditegaskan, Sentra KI memiliki peran strategis tidak hanya dalam mendukung peningkatan akreditasi kampus, tetapi juga sebagai unit layanan dan pendampingan bagi sivitas akademika dalam pengelolaan, pelindungan, hingga komersialisasi hasil penelitian dan inovasi. Keberadaan Sentra KI diharapkan menjadi motor penggerak peningkatan jumlah pendaftaran KI sekaligus mempercepat hilirisasi riset di lingkungan perguruan tinggi.
Langkah lanjutan yang akan dilakukan meliputi percepatan persiapan MoU, koordinasi penerbitan surat edaran, pembentukan dan aktivasi grup teknis, penyusunan materi sosialisasi yang aplikatif, serta pemetaan PTS yang telah dan belum memiliki Sentra KI guna menentukan prioritas pendampingan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa penguatan Sentra KI di perguruan tinggi merupakan investasi jangka panjang bagi pembangunan daerah.
“Sentra Kekayaan Intelektual di kampus menjadi pusat lahirnya inovasi yang terlindungi secara hukum dan memiliki nilai ekonomi bagi daerah,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Kanwil dan LLDIKTI.
“Sinergi kelembagaan ini akan mempercepat pembentukan Sentra KI serta mendorong peningkatan jumlah pendaftaran Hak Cipta, Paten, dan Desain Industri dari perguruan tinggi di Sulawesi Tengah,” tambahnya.
Melalui koordinasi ini, diharapkan terbangun fondasi yang kuat bagi pengembangan ekosistem Kekayaan Intelektual berbasis perguruan tinggi di Sulawesi Tengah, sehingga inovasi kampus mampu berkontribusi nyata terhadap peningkatan daya saing dan pertumbuhan ekonomi daerah.