Kanwil Kemenkum Sulteng Tegaskan Komitmen Kawal Proses Kewarganegaraan Secara Profesional

Selasa 03-03-2026,06:42 WIB
Reporter : Mihardin
Editor : Mihardin

Palu, Disway.id - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkum Sulteng) Rakhmat Renaldy menegaskan komitmen jajarannya dalam mengawal pelayanan kewarganegaraan agar berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) bukan sekadar administrasi, melainkan menyangkut hak dan tanggung jawab konstitusional yang harus diproses secara cermat.

“Status WNI itu berharga. Karena itu, kanwil kemenkum sulteng memastikan setiap proses naturalisasi maupun kehilangan kewarganegaraan berjalan sesuai regulasi dan prinsip kehati-hatian,” ujar Rakhmat Renaldy dikutip, Selasa (3/3/2026).

Ia menambahkan, penguatan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) terus dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan maksimal bagi masyarakat. Langkah tersebut sejalan dengan upaya mendukung kebijakan nasional di bidang kewarganegaraan dengan menjunjung tinggi supremasi hukum.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) juga menegaskan bahwa proses pewarganegaraan atau naturalisasi dilaksanakan secara ketat, transparan, dan melalui tahapan selektif guna menjaga kepentingan nasional. Pernyataan itu disampaikan pada Kamis (26/2/2026).

Berdasarkan data periode 2020–2025, jumlah permohonan naturalisasi menunjukkan kecenderungan meningkat, meskipun tingkat persetujuan dilakukan lebih selektif. Pada 2024 tercatat 165 permohonan dengan 20 yang disetujui. Sementara pada 2025 terdapat 147 permohonan, dengan dua permohonan disetujui hingga 26 Februari 2026. Angka tersebut mencerminkan bahwa pemberian status WNI melalui proses verifikasi yang komprehensif.

Selain naturalisasi, pemerintah juga mengatur penyelesaian Anak Berkewarganegaraan Ganda melalui ketentuan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. Proses kehilangan kewarganegaraan pun dilakukan melalui mekanisme clearance lintas kementerian dan lembaga guna memastikan akurasi dan kepastian hukum. Saat ini, tercatat 250 permohonan kehilangan kewarganegaraan yang masih dalam tahap verifikasi.

Pemerintah menegaskan bahwa kewarganegaraan merupakan ikatan hukum dan politik antara individu dan negara, bukan sekadar status administratif. Hak atas kewarganegaraan dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Dengan komitmen tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng memastikan seluruh proses kewarganegaraan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan demi menjaga kepastian hukum dan kepentingan nasional.

Kategori :