Jakarta, Disway.id – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa seluruh kekayaan alam yang dimiliki Indonesia pada hakikatnya merupakan milik bangsa dan negara, bukan milik para pengusaha.
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat menanggapi laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengenai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk komoditas batu bara dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Presiden mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam oleh pihak swasta hanya dilakukan melalui mekanisme perizinan atau konsesi. Namun demikian, kepemilikan sumber daya tersebut tetap berada di tangan negara.
“Tadi benar itu peringatan dari Menteri ESDM, semua itu milik bangsa Indonesia, bukan milik pengusaha,” ujar Prabowo.
Ia menekankan bahwa pemanfaatan berbagai sumber daya alam, termasuk batu bara, harus lebih dahulu diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum dipasarkan ke luar negeri.
“Semua produksi batu bara diutamakan untuk kepentingan kebutuhan nasional kita. Itu juga tentang semua (kekayaan alam), termasuk kelapa sawit,” ucapnya.
“Jadi kita harus penuhi kebutuhan bangsa kita dulu, baru kita izinin ekspor,” lanjutnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pemerintah telah mewajibkan perusahaan tambang batu bara untuk memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) sebelum memperoleh izin ekspor.
“Sekarang perusahaan-perusahaan batubara yang sudah memberikan RKAB, kita mewajibkan untuk DMO. Kalau tidak, Pak, kalau kebutuhan nasional tidak tercukupi, maka tidak kita keluarkan izin ekspor,” ungkap Bahlil.
Ia menambahkan pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi dalam bentuk Keputusan Menteri yang menegaskan bahwa produksi batu bara nasional harus lebih dahulu dialokasikan untuk kebutuhan domestik.
“Jadi orientasi kita adalah kebutuhan domestik. Bahkan kami telah menyiapkan Kepmen bahwa seluruh produk batu bara yang kita hasilkan untuk memenuhi kebutuhan negeri, sisanya baru kita ekspor,” jelasnya.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memastikan ketersediaan energi nasional tetap terjaga sekaligus memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Indonesia.