Preman Menyamar Jukir untuk Memalak, Polisi Bekuk!

Senin 06-04-2026,08:10 WIB
Reporter : Dimas Satriyo Nugroho
Editor : Dimas Satriyo Nugroho

Disway, sulteng.id - Seorang preman yang menjadi juru parkir (jukir) liar inisial S (22) yang memalak penumpang dan supir pengemudi transportasi online akhirnya dibekuk tim unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan di Kawasan Pelabuhan Sukarno Hatta Makassar, Sulawesi Selatan.

 

"Yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ujar Kasubsi Penmas Polres Pelabuhan Makassar Aipda Adil, Minggu.

 

Peristiwa pemalakan tersebut terjadi di Kawasan Pelabuhan Makassar usai penumpang kapal dijemput transportasi online. Salah seorang dalam rekaman video mendekati kendaraan itu lalu meminta uang secara paksa dengan alasan jasa parkir tanpa menggunakan atribut resmi.

Karena adanya pemaksaan itu, aksinya direkam video hingga viral di media sosial. Pelaku S terlihat memaksa padahal tidak ada aturan membayar parkir di lokasi kejadian. Atas video viral itu, polisi lalu menangkapnya.

 

Tindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Pelabuhan Makassar dalam menindak tegas segala bentuk premanisme, pungutan liar, dan aksi yang meresahkan masyarakat, khususnya di kawasan vital seperti Pelabuhan," papar Aidil menegaskan.

 

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengguna jasa pelabuhan, agar segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami gangguan keamanan, aksi premanisme, pungutan liar, maupun tindak pidana lainnya.

Bila masyarakat mendapatkan perlakuan serupa dapat segera menghubungi layanan hotline Polri 110 yang aktif selama 24 jam apabila membutuhkan bantuan kepolisian.

 

"Masyarakat juga dapat mendatangi Pos Polisi terdekat atau melapor langsung ke Polres Pelabuhan Makassar untuk mendapatkan penanganan cepat dari petugas," katanya menyarankan.

 

Partisipasi aktif masyarakat sangat diharapkan demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang aman, nyaman, serta kondusif di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar.

Kategori :