Palu, Disway.id - Kesenian khas Kabupaten Toli-Toli Lelegesan dicacat dalam Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah (Sulteng). Pencatatan ini merupakan bagian dari komitmen Kemenkum untuk melindungi ekspresi budaya masyarakat Indonesia dari seluruh daerah.
“Lelegesan adalah kekayaan budaya yang hidup, tumbuh, dan berkembang bersama masyarakat Toli-Toli selama ratusan tahun," kata Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy seperti dikutip dari keterangannya, Minggu (18/5/2025).
Dia mengatakan, Lelegesan telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI pada tahun 2024. Maka itu, kata dia, perlu perlindungan hukum melalui pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal sebagai bentuk pengakuan dan pelestarian kekayaan budaya lokal.
Selain itu, kata dia, Lelegesan dikenal sebagai bentuk kesenian lisan yang dipentaskan dalam suasana akrab dan interaktif, yang diiringi alunan musik gambus, penyanyinya menyampaikan bait-bait puitis berisi nasihat, cerita cinta, agama, hingga kritik sosial, dalam bentuk pantun yang bersahut-sahutan.
Kesenian ini kerap dibawakan dalam berbagai perayaan masyarakat, seperti pernikahan, khitanan, hingga pertunjukan hiburan malam yang bisa berlangsung hingga dini hari. Dalam pertunjukan Lelegesan, batas antara penonton dan pemain hampir tak terlihat. Siapa pun bisa bergabung, duduk melingkar, dan mengambil giliran untuk bersyair secara spontan.
Daya tariknya terletak pada kemampuan para penyanyi untuk mengimprovisasi bait demi bait secara kreatif dan cerdas. Masing-masing bait biasanya diawali dengan penamaan daun, seperti “daun durian” atau “daun kemiri,” sebagai bentuk sampiran.
"Kemenkum Sulteng berkomitmen untuk terus mengidentifikasi, melindungi, dan mempromosikan kekayaan intelektual komunal lainnya di seluruh wilayah Sulawesi Tengah, sebagai bagian dari pembangunan hukum yang berpihak pada budaya dan masyarakat," kata Renaldy.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng telah menyerahkan secara langsung sertifikat pencatatan tersebut kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Toli-Toli Moh Asrul Bantilan, 16 Mei 2025.
"Sertifikat KIK tersebut bukan hanya bentuk pengakuan negara, tapi juga komitmen untuk melestarikan, melindungi, dan mengangkat potensi budaya lokal ke panggung nasional maupun global," ujarnya.
Sekda Toli-Toli Moh Asrul Bantilan mengatakan pencatatan ini adalah bentuk konkret kehadiran negara dalam menjaga identitas budaya masyarakat Toli-Toli.
“Kami merasa bangga dan bersyukur atas pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Lelegesan. Kami siap mendukung pelestarian dan regenerasi tradisi ini agar terus hidup dan relevan di masa depan,” katanya.
Lelegesan, kata dia, diharapkan dapat menjadi inspirasi dan objek penelitian lintas bidang, termasuk musikologi, linguistik, antropologi, hingga seni pertunjukan.