Disway,sulteng.id - Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) mengoptimalkan efisiensi dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) seperti pembuatan akta kematian berbasis website secara online.
"Semua masyarakat dapat mengakses website Pelayanan Akta Kematian Online (Pena Kaili), jadi memang ini dibuat agar mudah diakses," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sigi Ummi Asnita saat ditemui awak media di Desa Waturalele, Sigi, Jumat.
Ia mengemukakan, untuk pengajuan pembuatan akta kematian harus memenuhi syarat yakni adanya dua orang saksi dan surat keterangan dari kepala desa.
"Untuk saat ini sebagai bentuk antisipasi agar tidak disalahgunakan maka link pelayanan Pena Kaili hanya dibagikan kepada masing-masing pemerintah desa," ucapnya.
Ia menuturkan, standar pelayanan pembuatan administrasi kependudukan (adminduk), seperti akta kematian bukan berdasarkan jam melainkan lebih cepat lebih baik.
"Hanya memang perangkat yang kami gunakan di Disdukcapil saat ini spesifikasinya sudah ketinggalan sehingga waktu pelayanan sedikit lebih lama, dan ada kendala teknis saat pelayanan adminduk ," sebutnya.
Menurut dia, selama ini tidak ada kendala jaringan dalam pelayanan adminduk tersebut.
"Kalau jaringan sudah tidak ada kendala, jadi kendalanya ada pada perangkat yang digunakan saja," kata dia.
Masyarakat dapat mengakses secara langsung website pelayanan adminduk pembuatan akta kematian di Kabupaten Sigi melalui https://dukcapilsigi.id.