Komisi II DPR Dorong BPN Tertibkan Perusahaan Tanpa HGU

Kamis 23-04-2026,13:54 WIB
Reporter : Dimas Satriyo Nugroho
Editor : Dimas Satriyo Nugroho

 

“Pelaksanaan reforma agraria menghadapi hambatan serius, terutama karena konflik yang sudah menahun dan melibatkan berbagai sektor,” ungkapnya.

 

Konflik tersebut mencakup sektor perkebunan, pertambangan, hingga sengketa tanah adat. Sejumlah persoalan muncul akibat perusahaan yang beroperasi tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU), tumpang tindih dengan lahan transmigrasi, serta minimnya transparansi dalam pemberian kompensasi kepada masyarakat.

 

Sebagai langkah konkret, Pemprov Sulteng membentuk Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA), untuk mempercepat penanganan konflik di lapangan. Satgas ini diharapkan lebih responsif dan mampu bekerja lintas sektor, sekaligus membuka akses terhadap Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

 

Dari sisi capaian, potensi TORA di Sulawesi Tengah mencapai sekitar 46.085 hektare, namun realisasi sertifikasi baru sekitar 16.145 hektare atau 35,03 persen. Sementara itu, program pendaftaran tanah terus berjalan, dengan sekitar 1,28 juta bidang telah terdaftar dari estimasi 2,6 juta bidang.

Kategori :

Terpopuler