Palu, Disway.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjenpas Sulteng) menegaskan komitmennya dalam menjamin pemenuhan hak konstitusional warga binaan melalui partisipasi pada Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I tingkat Provinsi Sulawesi Tengah yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (6/7/2026).
Kehadiran Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan untuk memastikan warga binaan yang memenuhi persyaratan tetap terdaftar sebagai pemilih dan dapat menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan pemilu mendatang.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah, Herman Mulawarman, melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Stady Steven Umboh, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proses pemutakhiran data pemilih di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sulawesi Tengah.
"Kami terus menginstruksikan seluruh UPT agar secara tertib dan berkala melakukan pembaruan data warga binaan, baik yang telah memiliki Nomor Induk Kependudukan dan KTP elektronik maupun yang belum. Proses pembaruan tersebut juga harus dibarengi dengan koordinasi yang intensif bersama KPU, Badan Pengawas Pemilu, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan valid," ujar Stady.
Ia menjelaskan bahwa dinamika jumlah warga binaan akibat perpindahan, pembebasan, maupun perubahan status hukum menjadi tantangan yang harus diantisipasi melalui pembaruan data secara berkelanjutan.
"Validitas data pemilih merupakan aspek penting dalam menjamin hak konstitusional warga binaan. Kami berkomitmen memfasilitasi penyelesaian berbagai kendala yang dihadapi UPT di lapangan melalui penguatan koordinasi lintas sektor sehingga tidak ada warga binaan yang kehilangan hak pilihnya akibat persoalan administrasi," jelasnya.
Lebih lanjut, Stady menekankan pentingnya sinergi antara penyelenggara pemilu dan jajaran pemasyarakatan dalam mewujudkan pemilu yang inklusif, transparan, dan berintegritas.
"Kami mengapresiasi KPU Provinsi Sulawesi Tengah yang terus melibatkan jajaran pemasyarakatan dalam setiap tahapan pemutakhiran data pemilih. Kami akan terus mendukung seluruh proses tersebut sebagai bentuk komitmen dalam menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga binaan," tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Darmiati, menjelaskan bahwa pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagai tindak lanjut pasca-Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
"Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilakukan untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan berkesinambungan sebagai dasar penyelenggaraan pemilu yang berkualitas," terangnya.
Kegiatan tersebut ditutup dengan penyampaian hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Semester I dari KPU kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah, penandatanganan berita acara, serta penguatan komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga akurasi data pemilih menjelang tahapan pemilu berikutnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah untuk memastikan setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan tetap memperoleh hak politiknya secara adil dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.