Jakarta, Disway.id - Masyarakat nelayan menyambut positif kebijakan pemerintah yang menetapkan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp15.000 per liter bagi kapal nelayan dan pelaku usaha perikanan berukuran 30 hingga 200 Gross Tonnage (GT). Kebijakan tersebut dinilai menjadi angin segar bagi sektor perikanan karena mampu menekan biaya operasional melaut.
Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Tengah III, Danang Wicaksana Sulistya, mengapresiasi langkah pemerintah yang dinilai sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat pesisir dan dunia perikanan nasional.
"Alhamdulillah, kebijakan BBM Khusus Nelayan yang berukuran 30 sampai 200 Gross Tonnage (GT) ini sesuai dengan aspirasi yang disampaikan konstituen kami di Jawa Tengah. Khususnya nelayan Juwana, Kabupaten Pati," ujarnya.
Danang juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan Fraksi Partai Gerindra DPR RI yang dinilai turut mengawal aspirasi nelayan hingga kebijakan tersebut dapat direalisasikan.
Ia menyinggung peran Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang sebelumnya menerima audiensi perwakilan nelayan untuk menyerap berbagai aspirasi terkait kebutuhan sektor perikanan.
Menurut Danang, penetapan harga khusus BBM merupakan langkah strategis pemerintah dalam meringankan beban operasional nelayan sekaligus menjaga keberlangsungan usaha perikanan nasional.
Ia menilai kebijakan tersebut menunjukkan pemerintah responsif terhadap berbagai persoalan yang dihadapi nelayan dan berupaya menghadirkan solusi yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Dengan biaya bahan bakar yang lebih rendah, Danang berharap pengeluaran operasional kapal dapat ditekan sehingga pendapatan nelayan meningkat dan daya saing sektor perikanan nasional semakin kuat.
Meski demikian, ia mengingatkan agar implementasi kebijakan dilakukan secara tepat sasaran dengan pengawasan yang ketat sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh nelayan dan pelaku usaha perikanan yang berhak.
Pemerintah menetapkan harga khusus BBM sebesar Rp15.000 per liter bagi kapal nelayan dan pelaku usaha perikanan berukuran 30 hingga 200 GT sebagai respons atas keluhan nelayan yang selama ini harus membeli BBM non-subsidi dengan harga sekitar Rp25.000 per liter.
"Selisih harga tersebut, sangat memengaruhi biaya operasional dan daya saing sektor perikanan nasional," ungkapnya.
Danang berharap kebijakan tersebut mampu memberikan kepastian berusaha bagi nelayan, meningkatkan produktivitas penangkapan ikan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat pesisir.
"Semoga realisasi kebijakan ini, memberikan kepastian usaha, meningkatkan produktivitas penangkapan ikan, serta memperkuat perekonomian masyarakat pesisir," harapnya.