Donggala, Disway.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, Sulawesi Tengah, menemukan 98 penerima Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di Kecamatan Banawa yang tercatat sudah meninggal dunia.
Temuan tersebut diperoleh melalui uji coba verifikasi dan validasi data kependudukan terhadap 12.405 penerima Jamkesda di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Donggala Rahma Nur mengatakan, selain data warga meninggal dunia, pihaknya juga menemukan puluhan penerima manfaat yang telah berpindah domisili.
"Data itu kami temukan berdasarkan hasil uji coba verifikasi dan validasi data kependudukan terhadap 12.405 penerima Jamkesda di Kecamatan Banawa," kata Rahma Nur di Banawa, dilansir dari Antara, Minggu (13/9/2026).
Berdasarkan hasil pencocokan data, sebanyak 37 penerima Jamkesda diketahui telah berstatus pindah domisili.
Data Kependudukan Dimutakhirkan
Rahma menjelaskan, data penerima yang telah meninggal dunia langsung ditindaklanjuti melalui pembaruan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Pemutakhiran tersebut juga mencakup penerbitan akta kematian bagi warga yang dokumen pendukungnya telah memenuhi persyaratan.
"Contohnya di Kelurahan Boneoge, kami sudah menerbitkan tujuh akta kematian bagi warga yang data dukungnya sudah lengkap," ucapnya.
Ia menambahkan, proses verifikasi dan validasi data kependudukan masih akan dilanjutkan di kecamatan lain. Langkah itu dilakukan untuk memastikan program Jamkesda benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Sementara itu, Bupati Donggala Vera Elena Laruni menekankan pentingnya koordinasi antar-organisasi perangkat daerah (OPD) serta pemerintah desa dalam menjaga akurasi data kepesertaan Jamkesda.
Menurutnya, setiap perubahan administrasi kependudukan harus segera dicatat dan diperbarui agar data penerima manfaat selalu sesuai dengan kondisi terbaru.
"Ke depan setiap perubahan data kependudukan, baik kelahiran, kematian maupun perpindahan, harus segera diperbarui agar data yang digunakan benar-benar sesuai dengan kondisi terkini," kata Vera.
Vera menegaskan, layanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat. Karena itu, persoalan administrasi tidak boleh menjadi penghalang bagi warga untuk memperoleh pengobatan.
"Kesehatan merupakan hak dasar, sehingga tidak boleh ada warga Donggala yang sakit, tetapi tidak dapat berobat hanya karena persoalan administrasi atau tidak tercatat dalam sistem," ujarnya.