SULTENG.DISWAY.ID – Perkembangan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang menyeret PT Bumi Arta Sedayu (BAS) dalam proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di Karawang dinilai menunjukkan adanya praktik yang terstruktur dan melibatkan banyak pihak.
CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda menilai, apabila dugaan manipulasi data dan penggunaan identitas calon debitur dalam proses pengajuan KPR terbukti, praktik tersebut tidak dapat dibenarkan. Menurut dia, tindakan semacam itu berpotensi menjadi modus penipuan sekaligus melanggar hukum. "Dari pengembang ini tidak bisa dibenarkan karena bisa menjadi modus penipuan dan melanggar hukum. Tapi ini menjadi rangkaian proses yang terstruktur dan terorganisasi dari pengembang melibatkan banyak pihak terkait," ujar Ali di Jakarta, Minggu (13/9). Ali mengatakan, praktik semacam ini sebenarnya bukan hal yang sepenuhnya baru dalam industri properti. Dalam skala lebih kecil, modus serupa disebut sudah beberapa kali terjadi, terutama dalam proses pengajuan KPR. BACA JUGA:Kuasa Hukum BTN Siap Layangkan Somasi Terkait Klaim Dana Nasabah, Ungkap Fakta di Balik Isu Rp17 Miliar Karena itu, kasus PT BAS juga perlu dilihat dari sisi mitigasi risiko perbankan. Harus memastikan kualitas debitur dan kewajaran transaksi yang diajukan. "Praktek ini sudah sering terjadi sebenarnya dalam skala kecil, mitigasi risiko dari perbankannya perlu diperketat," ungkapnya. Ali mencontohkan, salah satu praktik yang perlu diwaspadai adalah manipulasi data calon debitur agar memenuhi persyaratan KPR. Data penghasilan atau status pekerjaan calon debitur dapat dibuat seolah-olah lebih baik agar pengajuan kredit disetujui. "Banyak praktik seperti ini seperti data karyawan yang diganti lebih bagus, make up, agar bisa disetujui KPR-nya, bisa juga dengan meminjam KTP, dan lain-lain," tuturnya. Dalam konteks kasus PT BAS, Ali menilai posisi bank perlu dilihat secara proporsional. Apabila dugaan manipulasi data dan penggunaan identitas debitur dilakukan oleh pihak developer serta pihak-pihak terkait untuk memperoleh pencairan KPR, maka bank pada dasarnya berada pada posisi yang dirugikan. BACA JUGA:Balé by BTN Bkin Generasi Muda Makin Gampang Miliki Rumah Impian Dengan demikian, kasus tersebut tidak semata-mata dapat dilihat sebagai persoalan antara bank dan debitur, tetapi juga sebagai dugaan penyalahgunaan mekanisme pembiayaan perumahan oleh pihak yang memanfaatkan sistem KPR.Developer Nakal Rugikan Konsumen dan Bank
Minggu 13-09-2026,21:58 WIB
Reporter : Rifaa Ayuni
Editor : Rifaa Ayuni
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 13-09-2026,20:33 WIB
Shiratha Diluncurkan, 600 Peserta Fun Run Dukung Kampung Buya Hamka
Minggu 13-09-2026,21:47 WIB
Ekonomi hingga Pernikahan Dini Picu Anak Putus Sekolah di Buol
Minggu 13-09-2026,21:51 WIB
Data Jamkesda Donggala Dibersihkan, 98 Penerima Meninggal
Minggu 13-09-2026,21:41 WIB
Beasiswa Berani Cerdas Sulteng Tembus 47 Ribu Mahasiswa
Minggu 13-09-2026,21:58 WIB
Developer Nakal Rugikan Konsumen dan Bank
Terkini
Minggu 13-09-2026,21:58 WIB
Developer Nakal Rugikan Konsumen dan Bank
Minggu 13-09-2026,21:51 WIB
Data Jamkesda Donggala Dibersihkan, 98 Penerima Meninggal
Minggu 13-09-2026,21:47 WIB
Ekonomi hingga Pernikahan Dini Picu Anak Putus Sekolah di Buol
Minggu 13-09-2026,21:41 WIB
Beasiswa Berani Cerdas Sulteng Tembus 47 Ribu Mahasiswa
Minggu 13-09-2026,21:32 WIB