Palu, Disway.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Banggai tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis (TBC) Tahun 2025–2030. Ini mrupakan sebagai bentuk komitmen terhadap kesehatan masyarakat.
Dipimpin langsung oleh Kakanwil Rakhmat Renaldy, kegiatan ini menyempurnakan struktur dan substansi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) agar sesuai dengan Undang-Undang (UU) Kesehatan dan peraturan sektoral lainnya.
“Penyakit seperti TBC tidak cukup ditangani hanya dengan pendekatan medis. Harus ada regulasi yang mendorong kolaborasi lintas sektor dan menjamin kesinambungan program. Itulah pentingnya Perbup ini,” kata Rakhmat Renaldy.
Renaldy menambahkan, produk hukum daerah seperti ini merupakan wujud konkret. Bahwa, sambungnya, kesehatan masyarakat menjadi prioritas hukum dan kebijakan di daerah.