Jakarta, Disway.id - Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tengah melakukan studi banding ke KI DKI Jakarta untuk mempelajari pelaksanaan E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) serta strategi yang diterapkan KI DKI Jakarta dalam meningkatkan kepatuhan badan publik. Hal ini tentu untuk kemajuan dalam rangla melayani keterbukaan informasi publik di Sulteng.
Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua KI Sulawesi Tengah Jefit Sumampouw saat melakukan studi banding ke Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta di Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Jumat, 11 Juli 2025.
“Kami datang untuk belajar dari KI DKI Jakarta. Harapannya, apa yang kami pelajari di sini dapat kami kembangkan dan terapkan guna mendorong keterbukaan informasi publik di Sulawesi Tengah,” kata Jefit.
Komisioner Bidang Kelembagaan KI Sulteng Ridwan Laki mengatakan, pihaknya tertarik mempelajari bagaimana KI DKI Jakarta membangun partisipasi badan publik dalam E-Monev.
“Terkait E-Monev, hingga saat ini, baru 44 badan publik yang berhasil kami monev. Karena itu, kami ingin belajar bagaimana cara meningkatkan partisipasi badan publik agar lebih patuh terhadap undang-undang ini. Kami ingin tahu trik dan strategi yang diterapkan KI DKI Jakarta,” ungkap Ridwan.
Selain itu, Ridwan juga menyoroti pentingnya membangun kepercayaan publik terhadap Komisi Informasi. “Masyarakat masih kerap menganggap bahwa penyelesaian sengketa informasi melalui KI memakan waktu lama. Akibatnya, mereka lebih memilih jalur lain,” ujar Ridwan.
Ketua KI Jawa Timur Edi Purwanto mengatakan kunjungan ke KI DKI Jakarta merupakan bagian dari upaya pihaknya untuk belajar langsung terkait pelaksanaan E-Monev, terutama karena KI Jatim baru pertama kali akan melaksanakan proses tersebut.
“Kami baru akan melaksanakan E-Monev dan menggunakan aplikasi dari KI Pusat. Karenanya, kami datang ke KI DKI Jakarta untuk mempelajari secara teknis terkait pelaksanaan E-Monev yang dari KI Pusat,” ujar Edi.
Menanggapi hal itu, Luqman menuturkan bahwa untuk meningkatkan kepatuhan dan partisipasi badan publik, KI DKI Jakarta melakukan tiga hal meliputi formalisasi, kolaborasi dan sosialisasi.
“Undang-undang kita hanya membuat kita bertemu dengan badan publik di sengketa informasi. Karena itu butuh instrumen seperti kolaborasi, sosialisasi dan formalisasi agar mereka bisa patuh dalam mengikuti kegiatan seperti E-Monev,” ujar Luqman.
Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Kelembagaan Aang Muhdi Gozali pun mengungkap peningkatan partisipasi E-Monev setiap tahunnya. Pada tahun 2019 jumlah peserta Monev yaitu sebanyak 72 badan publik, lalu bertambah menjadi 157 badan publik pada 2021, 163 badan publik pada tahun 2022, lalu 232 badan publik pada tahun 2023 dan 519 badan publik pada tahun 2024.
“Bahkan kita ke depan akan tambah menyasar lembaga filantropi sebagai peserta E-Monev, karena memang jumlah penghimpun dana masyarakat itu cukup banyak di Jakarta,” kata Aang.