Donggala, Disway.id – Sebanyak 252 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Donggala, Sulawesi Tengah, memperoleh remisi atau pengurangan masa pidana pada momentum HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Minggu, 17 Agustus 2025.
Kepala Rutan Donggala, Rusli Suryadi, menjelaskan bahwa dari total penerima, 247 warga binaan menerima remisi umum (RU I), sementara lima orang langsung bebas setelah mendapatkan remisi umum (RU II).
“Tahun ini bertepatan dengan pemberian remisi dasawarsa, yang diberikan setiap 10 tahun sekali. Di Rutan Donggala ada 265 warga binaan yang mendapatkannya, terdiri dari kategori I sebanyak 258 orang dan kategori II tujuh orang,” ungkap Rusli di Banawa, Senin (18/8/2025).
Ia menyebutkan, besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 60 hari (1 orang), 45 hari (2 orang), 30 hari (1 orang), 28 hari (2 orang), hingga 25 hari (1 orang).
Rusli menegaskan, usulan pemberian remisi diajukan Rutan Donggala ke Lembaga Pemasyarakatan Pusat dan telah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan.
“Remisi ini adalah bentuk apresiasi negara bagi warga binaan yang berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Harapannya, mereka semakin termotivasi untuk memperbaiki diri,” jelasnya.
Ia menambahkan, tidak semua warga binaan otomatis mendapat pengurangan masa pidana. Syarat utama adalah berkelakuan baik, menjalani masa hukuman minimal enam bulan, serta tidak pernah terlibat pelanggaran disiplin selama di dalam rutan.