Narapidana Terorisme di Palu Nyatakan Setia NKRI dan Tolak Ideologi Radikal

Narapidana Terorisme di Palu Nyatakan Setia NKRI dan Tolak Ideologi Radikal

Ihsanuddin, narapidana kasus terorisme di Lapas Kelas IIA Palu, Sulawesi Tengah, menyatakan ikrar setia kepada NKRI.-Foto: Antara-

Palu, Disway.id - Seorang narapidana kasus terorisme di Lapas Kelas IIA Palu, Sulawesi Tengah, Ihsanuddin, yang juga dikenal sebagai Ihsanuddin Azis, menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam sebuah prosesi yang digelar di Aula Lapas Kelas II Palu, Jalan Dewi Sartika, Kota Palu, Kamis, 4 Desember 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Ihsanuddin tidak hanya membacakan ikrar kembali ke pangkuan NKRI, tetapi juga menyampaikan sumpah untuk melepaskan baiat dari Amir atau pemimpin kelompok radikal maupun jaringan terorisme yang bertentangan dengan ideologi negara. Pria kelahiran Kuningan berusia 47 tahun itu sebelumnya terafiliasi dengan jaringan Negara Islam Indonesia (NII) dan telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Jakarta Timur, dengan sisa masa pidana sekitar tiga tahun.

Usai seluruh rangkaian prosesi, Ihsanuddin menyerukan ajakan kepada rekan-rekannya yang masih berada dalam jaringan radikal untuk mengikuti langkahnya. “Negara ini menyediakan dan memberikan kesempatan kita untuk melaksanakan syariat Islam yang dewasa. Mari sekali lagi saya ajak kepada teman-teman, sahabat-sahabat,” ujarnya.

Kepala Lapas Kelas IIA Palu, Makmur menjelaskan, selama menjalani masa hukuman, Ihsan mengikuti seluruh program pembinaan tanpa pengecualian, termasuk pembinaan keagamaan dan kegiatan deradikalisasi. Ia menegaskan bahwa keputusan Ihsan untuk mengucapkan ikrar merupakan kesadaran pribadi.

“Kami tidak pernah memaksa. Justru dia yang menyampaikan kesiapannya dan berharap proses ikrar bisa dilakukan lebih cepat,” ujar Makmur.

Menurut Makmur, pendekatan komunikasi dan pembinaan intensif di dalam lapas menjadi kunci dalam mendorong proses deradikalisasi. Ihsan disebut aktif membaur bersama warga binaan lain dan menunjukkan komitmen mengikuti seluruh kegiatan pembinaan. Dengan pengucapan ikrar ini, seluruh hak pemasyarakatan Ihsan kembali dibuka.

“Mulai hari ini, seluruh hak seperti izin dan program pembinaan melalui Peraturan Pemerintah dapat diberikan karena ia sudah mengakui bahwa NKRI adalah harga mati,” jelasnya.

Ia menambahkan, ikrar tersebut merupakan wujud kesediaan narapidana untuk menerima Pancasila, UUD 1945, serta meninggalkan ideologi kekerasan. Momentum ini juga disebut sebagai langkah penting dalam proses reintegrasi sosial. Narapidana kini kembali dapat mengakses hak-hak pembinaan seperti remisi dan pembebasan bersyarat jika memenuhi syarat administratif.

Makmur turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pendampingan pembinaan, mulai dari penguatan wawasan kebangsaan, bimbingan psikologis, hingga pembinaan keagamaan. Menurutnya, keberlanjutan proses pemasyarakatan hanya dapat terwujud dengan kolaborasi lintas sektor. Ia berharap komitmen yang diucapkan Ihsan bukan hanya berhenti pada pernyataan lisan, melainkan benar-benar menjadi bagian dari perilaku dan sikap hidupnya ke depan.

Pihak Lapas Palu menegaskan komitmen untuk terus menjalankan pembinaan sistematis bagi para warga binaan, termasuk mereka yang sedang menjalani proses pemulihan dari paham radikal. Pendekatan humanis dan berkeadilan, kata Makmur, menjadi prinsip utama guna mempersiapkan warga binaan kembali berkontribusi positif dalam masyarakat.

Sumber: