Pelaku Penjual Senjata Api Ilegal Belajar Rakit Senjata sejak 2018
--
Sulteng, Disway.id - Kasus peredaran senjata api ilegal kembali mencuat dan menimbulkan kekhawatiran publik. Aparat penegak hukum mengungkap bahwa salah satu pelaku penjual senjata api ilegal diketahui telah mempelajari perakitan senjata sejak tahun 2018. Fakta ini menyoroti betapa panjang dan terencananya proses yang dilakukan pelaku sebelum akhirnya terlibat aktif dalam jaringan perdagangan senjata ilegal.
Kronologi Terungkapnya Kasus
Kasus ini terbongkar melalui serangkaian penyelidikan aparat keamanan yang menelusuri aktivitas mencurigakan di dunia maya dan transaksi nonformal. Dari hasil penyidikan, pelaku diketahui memasarkan senjata api rakitan kepada pembeli tertentu dengan metode tertutup untuk menghindari pengawasan. Penangkapan dilakukan setelah aparat mengantongi bukti awal yang cukup, termasuk komunikasi dan jejak transaksi.
Belajar Merakit Sejak 2018
Menurut keterangan penyidik, pelaku mulai mempelajari perakitan senjata api sejak 2018. Pengetahuan tersebut diperoleh secara otodidak melalui berbagai sumber, baik daring maupun luring. Dalam kurun waktu tersebut, pelaku terus mengasah kemampuannya hingga mampu merakit senjata api yang kemudian diperjualbelikan secara ilegal.
Fakta ini menunjukkan bahwa kejahatan senjata api tidak terjadi secara instan, melainkan melalui proses panjang yang melibatkan pembelajaran, percobaan, dan jaringan distribusi.
Motif dan Jaringan
Motif ekonomi diduga menjadi pendorong utama pelaku menjalankan bisnis ilegal ini. Permintaan pasar gelap terhadap senjata api dinilai masih tinggi, terutama dari kelompok-kelompok tertentu. Dalam praktiknya, pelaku tidak bekerja sendiri, melainkan terhubung dengan jaringan pembeli dan perantara yang mempermudah distribusi.
Aparat kini masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, termasuk pemasok bahan dan pihak yang membantu proses penjualan.
Ancaman terhadap Keamanan Publik
Peredaran senjata api ilegal merupakan ancaman serius bagi keamanan dan ketertiban masyarakat. Senjata-senjata tersebut berpotensi digunakan untuk tindak kriminal berat seperti perampokan, teror, hingga pembunuhan. Oleh karena itu, pengungkapan kasus ini menjadi langkah penting dalam upaya pencegahan kejahatan bersenjata.
Upaya Penegakan Hukum
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis sesuai undang-undang yang mengatur kepemilikan dan peredaran senjata api tanpa izin. Aparat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan senjata ilegal, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.
Kasus penjual senjata api ilegal yang belajar merakit senjata sejak 2018 menjadi pengingat bahwa kejahatan serius sering kali berawal dari proses panjang yang luput dari perhatian. Diperlukan peran aktif masyarakat, pengawasan ketat, serta penegakan hukum yang konsisten untuk memutus mata rantai peredaran senjata api ilegal demi menjaga keamanan bersama.
Sumber: