Kanwil Kemenkum Sulteng Fasilitasi Harmonisasi Raperda dan Raperbup Morowali Utara
Kanwil Kemenkum Sulteng menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Buol mengenai Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Kamis (29/1/2026).-Foto: Kanwil Kemenkum Sulteng-
Palu, Disway.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali menggelar rapat fasilitasi harmonisasi terhadap sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) dan rancangan peraturan bupati (Raperbup) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (29/1) bertempat di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, dengan melibatkan perancang peraturan perundang-undangan serta perangkat daerah selaku pemrakarsa.
Rapat tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Sopian. Dalam pengantarnya, ia menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam pembentukan regulasi daerah. Menurutnya, penyelarasan ini diperlukan agar setiap rancangan aturan selaras dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi serta mampu menjawab kebutuhan nyata di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Sopian juga menyoroti pentingnya penguatan peran Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Ia menilai Posbakum harus benar-benar hadir sebagai sarana untuk menjamin akses keadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan layanan pendampingan hukum. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya standar pelayanan yang terukur, respons yang cepat, serta sistem pengelolaan yang transparan agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas.
Adapun sejumlah rancangan regulasi yang dibahas meliputi pengaturan penyelenggaraan bantuan hukum, perubahan mekanisme tata cara pemilihan kepala desa, penyesuaian tarif angkutan penyeberangan, hingga penataan kembali struktur organisasi dinas dan badan daerah. Rancangan-rancangan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan pijakan utama dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas.
“Regulasi yang baik bukan hanya patuh secara normatif, tetapi juga harus mampu memberikan kemudahan dan kepastian dalam pelaksanaannya di lapangan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum perlu terus ditingkatkan agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar berdampak.
“Kami berharap produk hukum yang dihasilkan dari proses ini dapat menjadi instrumen yang efektif dalam melindungi kepentingan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” tambahnya.
Rapat harmonisasi tersebut berlangsung tertib dan konstruktif, serta ditutup dengan penyampaian hasil penguatan substansi yang akan ditindaklanjuti pada tahapan finalisasi regulasi.
Sumber: