Buntut LPDP viral, Dirut LPDP: '4 Alumni yang Disanksi sudah LUNAS, Lainnya Nyicil'

Buntut LPDP viral, Dirut LPDP: '4 Alumni yang Disanksi sudah LUNAS, Lainnya Nyicil'

--

 

Kewajiban masa pengabdian tertuang dalam peraturan dan Pedoman Penerima Beasiswa yang menjadi bagian dari kontrak yang disepakati.

Untuk Penerima Beasiswa yang melanggar sanksi yang diberikan berupa pengembalian dana pendidikan hingga pemblokiran akses ke program LPDP di masa mendatang.

LPDP juga memeriksa sebanyak 36 orang yang diduga melakukan pelanggaran selain 8 orang yang sudah positif dijatuhi sanksi pengembalian dana.

Sudarto menyampaikan, "Setiap kasus diproses secara objektif dan proporsial dengan mempertimbangkan fakta dan konteks. Sekali lagi, kami memegang amanat rakyat."

 

Walaupun semakin ketat dan keras, LPDP juga memberikan fleksibilitas bagi alumni dengan kondisi tertentu.

Misalnya, yang bekerja di posisi strategis lembaga riset global.

Tapi perlu diingat, fleksibilitas itu juga dibarengi dengan komitmen untuk tetap berkontribusi kepada Indonesia.

 

Berdasarkan apa yang disampaikan LPDP, kondisi tertentu lain yang memungkinkan alumni menetap di luar negeri selama masa pengabdian di antaranya:

- Aparatur Sipil Negara (ASN)

- TNI dan Polri yang ditugaskan resmi

- Pegawai BUMN yang mendapat penugasan

- Penugasan Lembaga Pemerintah

Sumber: