Buntut LPDP viral, Dirut LPDP: '4 Alumni yang Disanksi sudah LUNAS, Lainnya Nyicil'
--
sulteng,disway.id - Direktur Utama (Dirut) Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto, mengungkapkan bahwa 4 alumni yang terkena sanksi akibat terbukti tidak menjalankan kewajiban Kontribusi Mengabdi di Indonesia sudah mengembalikan dana LPDP yang mereka terima sebesar Rp1 sampai Rp2 miliar.
Perlu diketahui sebelumnya, bahwa per 31 Januari 2026, sebanyak 8 orang penerima beasiswa LPDP dijatuhi sanksi pengembalian dana.
"Dari 8 orang tadi, 4 orang sudah lunas bayar kas ke negara langsung. 4 Orang lagi, mereka berjanji tapi menyicil," kata Sudarto dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu 25 Februari malam.
Sudarto juga menjelaskan nominal pengembalian dana pendidikan tersebut bergantung pada jenjang studi yang ditempuh.
Untuk jenjang magister (S2), nilai pengembalian dana berkisar Rp1 miliar.
Sedangkan untuk jenjang pendidikan Doktoral (S3) mencapai Rp2 miliar.
"Jumlah itu ada yang dalam negeri dan juga luar negeri," tambah Sudarto.
LPDP diberikan dengan mewajibkan penerima beasiswa untuk kembali dan berkontribusi di dalam negeri sesuai ketentuan masa pengabdian.
Hingga 2025, masa pengabdian yang ditetapkan adalah 2 kali masa studi ditambah satu tahun atau lebih dikenal dengan 2N+1.
Tapi, LPDP mengubah kebijakan masa pengabdian menjadi 2N per tahun ini.
Sumber: