Gekrafs Minta Amsal Sitepu Dibebaskan dalam Kasus Dugaan Mark Up Video Desa
Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian.-Foto: Istimewa-
Jakarta, Disway.id - Kasus dugaan mark up proyek video profil desa yang menjerat Amsal Sitepu menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Senin (30/3/2026). Dalam forum tersebut, Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian, secara tegas meminta agar Amsal dibebaskan sepenuhnya.
Kawendra menilai perkara ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia. Ia mengingatkan agar para pekerja kreatif tidak merasa takut bekerja sama dengan pemerintah karena khawatir menghadapi proses hukum setelah menyelesaikan pekerjaan.
“Pelaku ekonomi kreatif itu seperti satu batang tubuh. Satu terdzolimi, semua pelaku ekonomi kreatif merasa terdzolimi. Kita menginginkan saudara Amsal dibebaskan sepenuhnya,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Amsal didakwa terkait dugaan penggelembungan anggaran proyek video profil desa dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa. Namun, sejumlah pihak menilai terdapat kejanggalan, mengingat para kepala desa pengguna jasa disebut mengakui bahwa pekerjaan telah selesai, digunakan, dan tidak ada keluhan terhadap hasilnya.
Selain itu, pihak Amsal menyoroti bahwa sejumlah komponen biaya seperti ide, konsep, editing, dubbing, cutting, hingga penggunaan peralatan produksi dinilai nol dalam audit. Padahal, menurut pelaku industri kreatif, komponen tersebut merupakan bagian utama dari proses produksi.
“Kalau ada oknum jaksa penuntut umum atau inspektorat yang mengatakan ide nol, cutting nol, dubbing nol, itu adalah pernyataan sangat bodoh, sangat terang-benderang menghina profesi,” tegas Kawendra.
Ia menjelaskan bahwa permintaan RDPU dilakukan karena pemerintah tengah fokus mengembangkan sektor ekonomi kreatif, sebagaimana tertuang dalam visi pembangunan nasional.
“Dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto ada dua kata kreatif. Astacita kedua adalah ekonomi kreatif. Konteksnya membangun kerangka ekonomi kita lewat ekonomi kreatif,” katanya.
Kawendra juga mempertanyakan penerapan pasal dalam kasus tersebut. Ia menilai Amsal hanya berperan sebagai vendor atau penyedia jasa videografi, bukan pejabat negara yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran.
“Jangan sampai ada proses yang tidak berkeadilan seperti ini. Hal seperti ini berpotensi mencederai semangat Presiden kita untuk mendorong ekonomi kreatif,” ujarnya.
Sementara itu, Amsal Sitepu mengaku mengalami intimidasi selama proses hukum berlangsung.
“Saya pernah mendapatkan intimidasi oleh jaksa secara langsung yang memberikan brownies sambil bilang ‘udah ikutin aja alurnya’. Semoga nggak ada lagi anak muda yang dikriminalisasi,” ungkapnya.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti hasil RDPU tersebut, termasuk terkait penangguhan penahanan terhadap Amsal.
“Setelah sidang ini, langsung kita tandatangani penangguhan penahanan Amsal,” ujar Habiburokhman.
Sumber: