Sempat Ditunda, Sidang Perdana Eks Dirut PGN Hendi Digelar Kembali hari ini
--
Disway,sulteng.id - Sidang perdana kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas dengan terdakwa Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008–2017 Hendi Prio Santoso dijadwalkan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Sebelumnya, sidang yang dijadwalkan pada Rabu (8/4) ditunda karena Hendi dalam kondisi sakit.
Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani dan berlangsung di ruang sidang Muhammad Hatta Ali pada pukul 09.00 WIB.
Dalam perkara ini, terdapat pula terdakwa Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) sekaligus Komisaris Isargas Group Arso Sadewo Tjokrosoebroto yang telah lebih dahulu menjalani persidangan.
Arso didakwa merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp255 miliar terkait transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE.
Kerugian negara tersebut diduga timbul dari perolehan dana oleh Isargas Group melalui pembayaran di muka (advance payment) yang diberikan PGN dalam perjanjian jual beli gas.
Padahal, PGN bukan lembaga pembiayaan atau perusahaan yang berwenang memberikan pinjaman dana. Selain itu, mekanisme pembayaran di muka tersebut juga dinilai bertentangan dengan ketentuan larangan jual beli gas secara bertingkat sebagaimana diatur oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pembayaran di muka dan transaksi tersebut juga tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN tahun 2017 dan 2018 serta tidak didukung proses uji tuntas (due diligence).
Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan tersebut mengakibatkan sejumlah pihak memperoleh keuntungan, antara lain Isargas Group sebesar 14,41 juta dolar AS, Hendi Prio Santoso, serta Yugi Prayanto.
Sumber: