UIN Datokarama Usulkan Capaian PPID Jadi Indikator Unggul Akreditasi Perguruan Tinggi
Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu.-Foto: Antara-
Palu, Disway.id – Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu mengusulkan agar capaian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dijadikan salah satu indikator penilaian dalam Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Usulan tersebut disampaikan Kepala PPID UIN Datokarama Palu, Dr. Sofyan Bachmid, dalam forum penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) PTKIN Zona Sulawesi dan Wilayah Timur yang diselenggarakan Direktorat Pendidikan Islam Kementerian Agama di Makassar pada 25-27 Juni 2026.
Menurut Sofyan, keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari tata kelola perguruan tinggi yang baik. Oleh karena itu, capaian PPID dinilai layak menjadi salah satu syarat penunjang dalam penilaian akreditasi institusi.
"PPID dan keterbukaan informasi publik sudah menjadi perhatian serius di lingkungan PTKIN. Karena itu, capaian PPID informatif perlu dipertimbangkan sebagai salah satu indikator dalam pelaksanaan akreditasi perguruan tinggi," ujar Sofyan dalam keterangannya dilansir Antara, Minggu (28/6/2026).
Ia mengungkapkan, dari total 59 PTKIN yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, hingga saat ini baru 11 perguruan tinggi yang berhasil meraih predikat PPID Informatif dari Komisi Informasi Republik Indonesia.
Padahal, kata dia, pencapaian predikat tersebut telah menjadi bagian dari Indikator Kinerja Utama (IKU) Kementerian Agama. Pemerintah pun menargetkan seluruh PTKIN mampu meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik dan meraih predikat serupa.
"Ini menjadi pekerjaan bersama untuk terus memperbaiki dan meningkatkan layanan informasi kepada masyarakat," katanya.
Usulan UIN Datokarama Palu mendapat respons positif dari Staf Khusus Menteri Agama Bidang Komunikasi Publik, Media, Kebijakan Publik, dan Sumber Daya Manusia, Dr. Ismail Cawidu.
Menurut Ismail, Kementerian Agama memang tengah mendorong peningkatan kualitas keterbukaan informasi di lingkungan PTKIN. Bahkan, pada 2026, Kementerian Agama menargetkan setidaknya 50 persen PTKIN di Indonesia memperoleh predikat perguruan tinggi informatif.
"Usulan menjadikan capaian PPID sebagai salah satu syarat penilaian unggul dalam akreditasi perguruan tinggi merupakan masukan yang sangat baik," ujarnya.
Ia menegaskan, Kementerian Agama akan memberikan perhatian khusus terhadap perguruan tinggi yang belum menjadikan keterbukaan informasi sebagai prioritas.
"Jika ada pimpinan perguruan tinggi yang belum memberikan perhatian serius terhadap PPID dan keterbukaan informasi publik, Kementerian Agama akan memberikan surat pembinaan kepada kampus yang bersangkutan," tegasnya.
Ismail menambahkan, komitmen Kementerian Agama terhadap keterbukaan informasi telah dibuktikan melalui raihan penghargaan sebagai Badan Publik Informatif selama delapan tahun berturut-turut.
Menurutnya, pencapaian tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus menjadi dorongan bagi seluruh perguruan tinggi di bawah naungan Kementerian Agama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Sumber: