Ditjenpas dan PT Sulteng Siapkan Sidang Pidana Elektronik

Ditjenpas dan PT Sulteng Siapkan Sidang Pidana Elektronik

Kanwil Ditjenpas Sulteng bersama PT Sulteng mulai mematangkan persiapan penerapan persidangan pidana secara elektronik.-Foto: ditjenpas.go.id-

Palu, Disway.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah bersama Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah mulai mematangkan persiapan penerapan persidangan pidana secara elektronik. Hal itu sebagai bagian dari transformasi sistem peradilan yang lebih modern, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Komitmen tersebut mengemuka saat Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah Herman Mulawarman menerima kunjungan Ketua PT Sulawesi Tengah Aroziduhu Waruwu, Kamis (9/7/2026). Pertemuan itu membahas rencana implementasi sidang elektronik yang melibatkan unsur pengadilan, kejaksaan, dan pemasyarakatan.

Penerapan sidang elektronik diharapkan mampu mendukung asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Selain itu, sistem tersebut juga dinilai dapat meningkatkan efisiensi penanganan perkara sekaligus memperkuat koordinasi antaraparat penegak hukum melalui pemanfaatan teknologi informasi.

Herman menyambut baik inisiatif Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dalam memperkuat kolaborasi lintas lembaga untuk merealisasikan pelaksanaan sidang elektronik di wilayah tersebut.

"Sidang elektronik merupakan transformasi layanan peradilan yang membutuhkan komitmen bersama agar berjalan efektif, akuntabel, dan tetap menjamin hak-hak seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan," ujarnya.

Menurut Herman, penerapan sistem tersebut sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan kebutuhan akan layanan peradilan yang lebih transparan, modern, serta efisien. Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah, kata dia, siap mendukung melalui penguatan koordinasi, penyediaan sarana, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.

"Transformasi digital menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari. Kami akan mempersiapkan seluruh jajaran agar pelaksanaan sidang elektronik berjalan optimal, mulai dari kesiapan infrastruktur, penguatan sumber daya manusia, hingga penyusunan mekanisme pelaksanaan yang terintegrasi dengan seluruh APH," terang Herman.

Ia menambahkan, implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing satuan kerja agar proses peradilan tetap berjalan efektif tanpa mengurangi aspek keamanan maupun kepastian hukum.

"Kami siap bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan pelaksanaan sidang elektronik terlaksana dengan baik. Harapannya, kolaborasi ini menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih cepat, efisien, dan memberikan pelayanan hukum yang semakin berkualitas kepada masyarakat," harap Herman.

Sementara itu, Ketua PT Sulawesi Tengah Aroziduhu Waruwu mengatakan kunjungan tersebut menjadi langkah awal dalam membangun kesepahaman bersama Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah terkait penerapan sidang elektronik. Ia menyebut koordinasi juga telah dilakukan dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk menyusun mekanisme pelaksanaan yang akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).

"Kami datang untuk membangun kesepahaman bersama Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah terkait penerapan sidang elektronik. Sebelumnya, kami juga telah berkoordinasi dengan Kejati Sulawesi Tengah untuk merumuskan pola pelaksanaannya yang kemudian akan dituangkan dalam PKS sebagai pedoman bersama," jelas Aroziduhu.

Penerapan persidangan elektronik di daerah merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional yang telah disepakati Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kebijakan tersebut merupakan turunan dari kerja sama yang ditandatangani Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada 24 Juni 2026.

Melalui kolaborasi ini, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah berkomitmen memperkuat sinergi dalam mendukung transformasi sistem peradilan pidana berbasis teknologi guna meningkatkan efektivitas persidangan, mempercepat proses penegakan hukum, serta menghadirkan layanan peradilan yang lebih modern, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Sumber: