BPS Perkuat DTSEN untuk Pastikan Bansos Tepat Sasaran
Direktur Statistik Kesejahteraan Rakyat BPS Budi Setiawan.-Foto: Dok BPS-
Jakarta, Disway.id - Badan Pusat Statistik (BPS) terus melakukan penguatan data sosial ekonomi untuk mendukung penyaluran program perlindungan sosial agar lebih tepat sasaran.
Upaya tersebut dilakukan melalui optimalisasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang digunakan untuk memastikan kondisi sosial ekonomi setiap keluarga tercatat secara lebih akurat.
Dengan data yang terintegrasi, pemerintah diharapkan dapat menyalurkan bantuan kepada masyarakat sesuai dengan kondisi dan tingkat kebutuhan masing-masing.
Direktur Statistik Kesejahteraan Rakyat BPS Budi Setiawan mengatakan pembenahan data menjadi salah satu unsur penting dalam meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan sosial. Menurutnya, DTSEN berfungsi sebagai social registry sekaligus basis data penduduk terpadu yang menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
"DTSEN menghimpun, mengintegrasikan, dan menyelaraskan data yang selama bertahun-tahun tersebar serta belum terkonsolidasi dengan baik. Ketidakpaduan data selama ini kerap memicu kendala di lapangan, seperti keluarga mampu terus menerima bantuan, sementara keluarga yang membutuhkan justru terlewat dari pencatatan," kata Budi, Selasa (22/9/2026).
Menurut Budi, penggunaan DTSEN juga membantu pemerintah menemukan kelompok masyarakat rentan yang sebelumnya belum masuk dalam basis data penerima program perlindungan sosial.
"Satu per satu keluarga yang tadinya tidak terdata kini tercatat secara akurat. Mereka yang tadinya 'tidak terlihat' oleh pemerintah kini menjadi ‘terlihat’," lanjutnya.
Penentuan Desil Bersifat Dinamis
Budi juga menjelaskan bahwa pengelompokan masyarakat berdasarkan desil kesejahteraan dalam DTSEN tidak bersifat permanen. Penetapan tersebut dapat berubah mengikuti perkembangan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
"Pengelompokan desil dalam DTSEN bukanlah keputusan final yang kaku. Kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat berubah sangat cepat, bahkan sering kali lebih cepat daripada proses pencatatan oleh pemerintah. Oleh karena itu, DTSEN adalah milik kita bersama, di mana partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga keakuratannya," jelas Budi.
Untuk menjaga kualitas data, pemerintah menyediakan sejumlah mekanisme yang memungkinkan masyarakat melakukan pemutakhiran secara mandiri. Warga yang menemukan ketidaksesuaian dalam data dapat menyampaikan perbaikan maupun sanggahan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial, serta kanal Cek DTSEN yang disediakan BPS.
Pemutakhiran dan sinkronisasi DTSEN secara umum dilakukan setiap tiga bulan. Namun, terdapat mekanisme percepatan atau fast-track untuk kebutuhan tertentu, terutama program strategis dan situasi darurat.
"Secara umum pemutakhiran dilakukan triwulanan. Namun, untuk kebutuhan program pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) dan Program Indonesia Pintar (PIP), pemutakhiran data dipangkas dan dipercepat menjadi maksimal dua minggu. Percepatan serupa juga diterapkan secara responsif untuk wilayah yang terdampak kondisi bencana alam," terang Budi.
BPS menyadari kualitas data memiliki kaitan langsung dengan pemenuhan hak masyarakat terhadap program perlindungan sosial. Karena itu, BPS bersama kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah terus melakukan verifikasi, validasi, serta pembaruan data secara berkala.
Sumber: