Pemprov Sulteng Bakal Sanksi Tegas Perusahaan Tambang yang Tak Taat Aturan

Pemprov Sulteng Bakal Sanksi Tegas Perusahaan Tambang yang Tak Taat Aturan

Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mewujudkan visi pembangunan Sulteng yang inklusif dan berkelanjutan.-Foto: Istimewa-

Palu, Disway.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) bakal memberikan sanksi kepada perusahaan pertambangan yang nakal alias tidak taat aturan. Khusunya, terkait dengan aturan lingkungan hidup.

“Inventarisir usaha tambang, lalu turunkan satgas lingkungan di sana untuk mengumpulkan bukti-bukti,” kata Gubernur Sulteng Anwar Hafid di Palu, Sulteng, Kamis 1 Mei 2025.

Anwar mengatakan, kebijakan ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dia akan memberikan saksi tegas kepada perusahaan tambang yang terbukti mencemari lingkungan di wilayah hukumnya.

Dia berharap pembangunan ekonomi dan ekologis di Sulteng bisa berjalan seiring bukan justru saling meniadakan. PP No 22 Tahun 2021 mengatur kewenangan gubernur di antaranya, mengatur tentang sistem informasi lingkungan hidup yang dapat digunakan oleh berbagai pihak.

Mengatur tentang pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan lingkungan hidup oleh pemerintah provinsi, hingga mengatur mengenai sanksi administratif yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan lingkungan hidup, termasuk denda administratif.

Sumber: