Kemhub dan Polri Diminta Tindaklanjuti Instruksi Presiden Terkait ODOL

Kemhub dan Polri Diminta Tindaklanjuti Instruksi Presiden Terkait ODOL

Anggota Komisi V DPR RI, Danang Wicaksana Sulistya-Foto: Istimewa-

Jakarta, Disway.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Polri diminta aktif menindaklanjuti instruksi Presiden RI terkait peningkatan pengawasan terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) dan pengecekan kelayakan kendaraan.

Pernyataan itu disampaikan Anggota Komisi V DPR RI, Danang Wicaksana Sulistya sebagai respons tingginya angka kecelakaan lalu lintas di berbagai ruas jalan nasional dan provinsi yang kerap melibatkan kendaraan berat yang tidak memenuhi standar kelayakan dan dimensi.

"Instruksi Presiden jelas, ini menyangkut keselamatan masyarakat. Saya mendesak Kemenhub dan Polri untuk tidak menunda-nunda pelaksanaan pengecekan kendaraan ODOL dan memastikan setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya dalam kondisi layak jalan," kata Danang Wicaksana dalam keterangannya, Minggu (11/5/2025).

Danang mengatakan, perlunya sinergi antarlembaga untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif. Termasuk dengan memperketat pengawasan di titik-titik rawan dan memperkuat edukasi kepada para pengemudi dan perusahaan angkutan barang.

“Harapan bapak presiden agar segera bertindak. Pencegahan harus menjadi prioritas agar tidak banyak korban lagi,” kata Danang.

Danang berharap langkah konkret segera diambil untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, serta memberikan rasa aman bagi seluruh pengguna jalan.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait hal ini.

Dalam keterangannya, Prasetyo Hadi meminta agar Kemenhub dan Polri menindaklanjuti banyaknya kecelakaan terjadi di ruas jalan.

Sumber: