MKD Minta Legislator Sulteng Ini Tak Nyaleg Lagi di 2029

MKD Minta Legislator Sulteng Ini Tak Nyaleg Lagi di 2029

MKD DPR RI menjatuhkan sanksi teguran keras kepada legislator dari Dapil Sulteng, Beniyanto.-Foto: Antara-

Jakarta, Disway.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi teguran keras kepada legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tengah (Sulteng), Beniyanto. Pria kelahiran 4 Maret 1972 ini dilaporkan terkait dugaan penganiayaan kepada anggota DPRD Banggai Lutpi Samaduri.

"Yang pertama teguran keras kepada teradu," kata Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam  setelah melakukan sidang putusan di Gedung DPR RI, SEnayan, Jakarta, dikutip, Selasa, 26 Mei 2025.

MKD melakukan sidang setelah menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh Lutpi Samaduri sebagai korban. Anggota Komisi VII DPR itu hadir langsung dalam sidang.

Beniyanto merupakan kader Partai Golkar. Selain teguran keras, MKD merekomendasikan kepada Golkar untuk tidak bisa mencalonkan Beniyanto kembali sebagai anggota DPR RI di dapilnya sekarang.

"Kemudian, merekomendasikan untuk tidak mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI pada daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Tengah pada pemilu yang akan datang. Iya kita kirim ke partainya," katanya.

Adapun kejadian dugaan penganiayaan ini disebut berlangsung menjelang PSU Pilkada Kabupaten Banggai. Keputusan diambil oleh MKD usai melihat sejumlah bukti seperti video.

"Kasusnya karena penganiayaan, diduga penganiayaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Banggai," sebut Dek Gam.

Setelah dijatuhi sanksi tegas dan putusan dibacakan, Beniyanto yang mengenakan baju bermotif kotak-kotak itu langsung meninggalkan lokasi sidang MKD DPR RI.

Sumber: