Pemkab Sigi Beri Izin Tambang Pasir Sungai Ramah Lingkungan dan Tingkatkan Ekonomi Warga

Pemkab Sigi Beri Izin Tambang Pasir Sungai Ramah Lingkungan dan Tingkatkan Ekonomi Warga

Sejumlah alat berat tengah beroperasi di lokasi galian rambang pasir. Foto: Ilustrasi/Antara-Foto: Ilustrasi/Antara-

Sigi, Disway.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), menegaskan hanya mengizinkan aktivitas galian C berupa pasir pada aliran sungai di wilayah hukumnya.

Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae mengatakan, aktivitas pengambilan pasir di aliran sungai saat ini masih diperbolehkan. Alasannya, kata dia, pasir di aliran sungai  itu merupakan endapan alami yang dapat berkontribusi dalam pengendalian banjir serta memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat.

"Jadi di Kabupaten Sigi tidak ada tambang ilegal, kecuali galian C berupa tambang pasir di sungai. Pengerukan pasir di sungai justru membantu menambah debit air saat banjir dan meningkatkan ekonomi warga setempat," kata Rizal, Minggu 15 Juni 2025.

Rizal mengatakan, tidak akan tinggal diam jika ada pelanggaran dan aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Sigi. Karena, kata dia, pihaknya bakal memberikan sanksi tegas.

"Kalau ada masyarakat melakukan aktivitas tambang ilegal di wilayah yang sudah ditutup di Kabupaten Sigi akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ucapnya.

Dia menjelaskan, kegiatan penambangan galian C berupa pasir di daerah itu tidak merusak lingkungan sekitar. "Kami ingin pastikan semua aktivitas penambangan galian C di Kabupaten Sigi berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku," pungkasnya.

Menurut dia, pentingnya dilakukan pengawasan dan pengelolaan sumber daya mineral bukan logam dan batuan agar tetap berkelanjutan serta memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar tanpa merusak lingkungan.

"Ke depan pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Sigi harus berjalan beriringan baik dalam kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan," kata Rizal.

Rizal menyebutkan, harus ada koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pelaku usaha pertambangan. Hal itu, kata dia, untuk mencegah eksploitasi yang berlebihan dan ilegal di daerah itu.

"Aktivitas pertambangan galian C di wilayah Kabupaten Sigi harus memiliki izin resmi dan tidak merugikan masyarakat setempat," katanya.

Pihaknya berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak guna memastikan pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab dan memberikan manfaat maksimal bagi daerah.

Sumber: