Musnahkan 40 Kg Sabu, Kapolda Sulteng: Selamatkan 202.061 Jiwa

Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid menghadiri pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu 40 kilogram yang digelar Polda Sulteng, Senin, 30 Juni 2025.-Foto: Pemprov Sulteng-
Palu, Disway.id - Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan, sebanyak 40 kilogram sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti kejahatan yang berhasil diungkap jajarannya. Puluhan kg sabu itu disita dari tiga wilayah hukumnya, yakni Besusu Kota Palu, Watusampu, dan Kabonga, Kabupaten Donggala.
"Keberhasilan Ditresnarkoba Polda Sulteng dalam melakukan pengungkapan peredaran narkoba sebanyak 40 kg telah menyelamatkan masyarakat sebanyak 202.061 jiwa," kata Agus Palu, Senin, 30 Juni 2025.
Dalam kasus ini, kata dia, pihaknya mengamankan empat orang terduga pelaku. "Sebanyak empat tersangka berinisial lM, AM, RO, dan FA ditangkap dalam pengungkapan kasus ini," kata Agus.
Empat tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Dia mengatakan, letak geografis provinsi strategis serta masih minimnya kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba membuat wilayah ini rawan menjadi pasar narkotika.
Sepanjang semester pertama 2025, kata dia, Polda Sulteng telah menyita 48,6 kg sabu dengan total 447 tersangka, sedikit menurun dibanding semester pertama 2024 yang mencapai 55,6 kg dengan 450 tersangka.
Dengan upaya tersebut, Polda Sulteng memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 194.400 jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Dari data ini, Sulteng masih rawan peredaran narkoba.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta, serta maksimal hukuman mati dan denda hingga Rp10 miliar.
Sumber: