Menko AHY: Tata Ruang Jadi Panglima Pembangunan Wilayah

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Gubernur Sulteng Anwar Hafid.-Foto: Instagram @anwarhafid14-
Palu, Disway.id - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan, tata ruang harus menjadi panglima dalam setiap proses pembangunan wilayah, khususnya di kawasan Sulawesi. Hal itu agar tidak terjadi penyalahgunaan ruang.
"Pentingnya tata ruang sebagai panglima dalam arah pembangunan ke depan. Wilayah harus dikelola secara bijak, agar tidak terjadi penyalahgunaan ruang," kata AHY di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis, 10 Juli 2025.
Dia mengatakan, pemerintah pusat dan daerah dihadapkan pada berbagai kepentingan yang semuanya penting, mulai dari ketahanan pangan melalui perlindungan lahan pertanian, penyediaan hunian, hingga ekspansi kawasan industri. Untuk Sulawesi, sambung AHY, peranannya kian sentral dalam peta industri nasional, terutama dalam mendukung hilirisasi sektor pertambangan dan perkebunan.
Oleh sebab itu, penataan ruang harus mampu menjadi landasan hukum dan teknis untuk menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Menurut dia, diperlukan kebijakan strategis yang berdasarkan pada tata ruang yang benar, mana yang harus dipertahankan sebagai ruang hijau, lahan pertanian untuk menunjang swasembada pangan, dan mana yang dapat dikembangkan menjadi kawasan permukiman atau industri.
AHY mengapresiasi peran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai garda terdepan dalam mewujudkan tata ruang yang adil dan seimbang. Ia menegaskan bahwa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) memegang peran penting dalam memperkuat landasan legal dan teknis pembangunan wilayah.
Menko AHY juga menyampaikan empat arahan utama yang menjadi panduan dalam pengelolaan pembangunan wilayah ke depan. Pertama, penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah/RPJMD dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional/RPJMN secara spasial. Kedua, percepatan legalisasi RDTR dan pemanfaatan Online Single Submission/OSS berbasis spasial.
Ketiga, integrasi data sektoral dalam satu basis data geospasial. Dan keempat, memastikan seluruh program pembangunan mempertimbangkan aspek ketahanan bencana, kerentanan iklim, dan daya dukung lingkungan.
“Empat hal ini menjadi pedoman penting dalam merumuskan arah pembangunan wilayah, yang tidak hanya mendorong pertumbuhan, tetapi juga melindungi lingkungan dan masyarakatnya,” imbuhnya.
Sumber: