Kanwil Kemenkum Sulteng Kawal Kekayaan Intelektual Sigi

Kanwil Kemenkum Sulteng Kawal Kekayaan Intelektual Sigi

Kanwil Kemenkum Sulteng melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual kembali hadir sebagai narasumber pada kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual yang digelar Dinas Pariwisata Kabupaten Sigi.-Foto: Kanwil Kemenkum Sulteng-

Sigi, Disway.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual kembali hadir sebagai narasumber pada kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual yang digelar Dinas Pariwisata Kabupaten Sigi di Pemancingan Nagaya, Sigi, Sulteng, Senin, 14 Juli 2025. Acara ini digelar dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hak atas kekayaan intelektual.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Sigi dan diikuti oleh 30 peserta. Puluhan peserta itu terdiri dari pelaku usaha lokal, penggerak seni, dan budaya di wilayah tersebut.

Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Aida Julpha Tangkere menjelaskan, berbagai jenis kekayaan intelektual yang dapat dilindungi secara hukum, antara lain merek, hak cipta, dan kekayaan intelektual komunal. Ia menekankan, pentingnya pelindungan kekayaan intelektual bagi pelaku usaha maupun seniman lokal dalam menjaga orisinalitas, daya saing, serta keberlanjutan usaha mereka.

“Kami ingin menumbuhkan kesadaran bahwa setiap ide, karya seni, produk lokal, dan ekspresi budaya masyarakat memiliki nilai hukum dan ekonomi yang sangat besar jika dilindungi dengan benar,” katanya.

Dalam sesi sosialisasi ini, juga dilakukan pretest dan posttest untuk mengukur peningkatan pemahaman peserta terhadap materi yang disampaikan. Hasilnya, sambung dia, menunjukkan peningkatan signifikan pada kesadaran dan pengetahuan peserta tentang perlindungan kekayaan intelektual.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy mengapresiasi kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Sulteng dan Dinas Pariwisata Kabupaten Sigi. Menurutnya, ini sebagai langkah nyata dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, terutama pelaku ekonomi kreatif di daerah.

“Kabupaten Sigi memiliki potensi budaya dan produk lokal yang sangat besar. Dengan adanya perlindungan kekayaan intelektual, kita tidak hanya menjaga hak pencipta, tetapi juga membangun fondasi ekonomi berbasis kreativitas dan legalitas. Kanwil Kemenkum Sulteng siap mendampingi masyarakat Sigi untuk mendaftarkan karya dan produk mereka agar terlindungi secara hukum,” kata Renaldy.

Sumber: