Festival Danau Lindu 2025: Panggung Budaya, Identitas Lokal, dan Perlindungan Kekayaan Intelektual di Sigi

Semangat pelestarian budaya dan penguatan identitas lokal kembali mengemuka di Sulawesi Tengah, seiring antusiasme Kanwil Kemenkum Sulteng menyambut penyelenggaraan Festival Danau Lindu 2025.-Foto: Istimewa-
Palu, Disway.id - Semangat pelestarian budaya dan penguatan identitas lokal kembali mengemuka di Sulawesi Tengah, seiring antusiasme Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menyambut penyelenggaraan Festival Danau Lindu (FDL) 2025. Ajang ini dinilai sebagai sarana strategis dalam memperkuat promosi wisata serta memperkaya warisan budaya di Kabupaten Sigi.
Festival tahunan yang digelar di kawasan Danau Lindu, destinasi eksotis di jantung Taman Nasional Lore Lindu, menjadi momen penting bagi masyarakat adat, seniman lokal, dan generasi muda untuk menampilkan berbagai ekspresi budaya. Mulai dari tari tradisional, musik daerah, hingga kerajinan tangan khas yang mengandung nilai sejarah dan identitas masyarakat.
Dalam perhelatan tahun ini, Kemenkum Sulteng tidak hanya hadir sebagai partisipan, tetapi juga menyiapkan penghargaan khusus untuk salah satu bentuk ekspresi budaya yang tumbuh di tengah masyarakat Kabupaten Sigi.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan bentuk nyata apresiasi pemerintah terhadap kekayaan budaya yang diwariskan secara turun-temurun. (Jumat, 18/7/2025)
“Festival Danau Lindu bukan hanya panggung seni dan pariwisata, tapi juga ruang ekspresi intelektual masyarakat lokal. Kemenkum Sulteng hadir untuk memberi dukungan nyata, sekaligus mengingatkan bahwa karya budaya adalah bagian dari kekayaan intelektual yang harus dilindungi dan diberdayakan,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia menekankan bahwa kekayaan budaya masyarakat seperti motif kain, tarian, musik daerah, hingga cerita rakyat berpotensi besar untuk memperoleh perlindungan hukum melalui skema Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Karena itu, Kanwil akan membuka layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran KIK selama festival berlangsung.
Festival Danau Lindu sendiri telah menjadi ikon budaya tahunan yang menonjolkan potensi Kabupaten Sigi—baik dari sisi kearifan lokal maupun pesona alamnya. Selain keindahan danau dan lanskap sekitarnya, kawasan ini juga dikenal sebagai rumah bagi komunitas adat yang menjaga tradisi leluhur secara konsisten.
Melalui keikutsertaan dalam festival ini, Kemenkum Sulteng mendorong masyarakat agar semakin sadar akan pentingnya perlindungan terhadap aset budaya, baik individu maupun kolektif. Lebih jauh lagi, potensi pengembangan ekonomi lokal melalui pemanfaatan hak kekayaan intelektual atas produk budaya juga menjadi perhatian utama.
“Kami ingin agar masyarakat adat dan pelaku seni budaya di Sigi tidak hanya dikenal secara lokal, tetapi juga diakui secara nasional dan internasional. Maka itu, pendekatan hukum dan pelindungan KI menjadi bagian penting dari proses pemberdayaan ini,” jelas Rakhmat Renaldy.
Kehadiran Kemenkum Sulteng dalam Festival Danau Lindu 2025 juga sejalan dengan misi nasional Kementerian Hukum dan HAM untuk memperluas akses terhadap layanan hukum, termasuk ke wilayah pedalaman dan terpencil. Upaya ini menjadi bagian dari penguatan budaya hukum di masyarakat adat.
“Kita berharap bahwa Festival Danau Lindu bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi menjadi ruang strategis untuk mengangkat harkat budaya lokal, memperkuat jalinan sosial, serta mendorong pembangunan ekonomi berbasis potensi budaya dan pariwisata,” tutup Rakhmat Renaldy.
Sumber: