Kanwil Kemenkum Sulteng Dukung Regulasi Pelestarian Cagar Budaya sebagai Identitas Daerah

Kanwil Kemenkum Sulteng menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelindungan cagar budaya sebagai bagian dari identitas daerah.-Foto: Kanwil Kemenkum Sulteng-
Palu, Disway.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelindungan cagar budaya sebagai bagian dari identitas daerah. Dukungan ini diwujudkan melalui kegiatan fasilitasi harmonisasi peraturan yang membahas rancangan regulasi tentang Pelindungan dan Pelestarian cagar budaya yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada 29 Juli 2025.
Kegiatan yang digelar di Aula Kebangsaan ini dipimpin oleh tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Sulteng. Mereka menelaah kesesuaian substansi rancangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi, serta mengevaluasi ketepatan norma dalam rangka menjaga nilai-nilai budaya lokal.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyatakan bahwa keberadaan regulasi mengenai pelindungan cagar budaya merupakan fondasi penting untuk menjaga jejak sejarah Sulawesi Tengah dan mengembangkan potensi pariwisata yang berakar pada budaya.
“Cagar budaya adalah warisan tak tergantikan. Harmonisasi ini memastikan agar pelestariannya memiliki payung hukum yang kokoh, terukur, dan tidak bertentangan dengan norma nasional,” ujarnya.
Melalui fasilitasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng memperkuat perannya dalam membangun kesadaran hukum yang mendukung pelestarian kearifan lokal dan keberlanjutan budaya sebagai bagian dari pembangunan daerah.
Sumber: